
Blora – (22/Oktober 2024) Diduga jaksa penuntut umum tak menggubris pembelaan yang dilakukan seorang ibu dengan inisial A dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora.
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menggunakan dasar alat bukti. Selain itu, jaksa berpendapat keterangan Z selaku korban dengan keterangan saksi F telah sesuai. Dan juga keterangan saksi R dan saksi Y yang melihat adanya luka pada korban berdasarkan dengan hasil visum. Serta sesuai juga dengan keterangan saksi lain yang merupakan tetengga terdakwa yaitu L dan K.
Menurut suami terdakwa, apa yang dikatakan jaksa terdapat keterangan yang bertolak belakang. yaitu keterangan Z dan F yang dibantah atau bertolak belakang dengan keterangan anak kami N. Dan ketika memberikan keterangan tersebut, Z dan F tidak diambil sumpahnya karena mereka masih di bawah umur.
Dengan adanya kejadian tersebut, seharusnya hakim pemeriksa perkara melihat sebagaimana pasal 185 ayat 6 KUHAP yang berbunyi :
“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguhsungguh memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
“Keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah. Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti”, ucap suami terdakwa.
Dengan diterbitkan berita ini semoga hakim dalam mengambil keputusan harus mencerminkan ketidakberpihakan dan menjunjung tinggi keadilan. Hakim harus bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan dari pihak manapun.
Hakim harus memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam membuat putusan.Hakim harus memberikan kesempatan yang sama dan mengakui persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak
Dalam mengambil keputusan, hakim harus terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang dijadikan landasan. Hakim juga harus melakukan pembuktian dengan alat-alat bukti untuk mendapatkan kepastian kebenaran peristiwa yang diajukan.
Jika menghadapi perkara yang peraturan perundang-undangannya tidak jelas, hakim harus melakukan interpretasi hukum terhadap ketentuan yang sudah ada.




