
Blora – Satreskrim Polres Blora adakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Polres Blora. Kamis, (02/01/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion, (22) warga kecamatan Banjarejo. Dan pelapor adalah N, (45) warga kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban. Tersangka merupakan pacar korban, yang usia korban saat ini masih 17 tahun.
Tersangka tega menyetubuhi pacarnya tersebut di sebuah kamar Hotel Sumber Rejeki yang berada di Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto menjelaskan kronologi pemuda melampiaskan nafsu birahinya kepada pacarnya yang masih berusia 17 tahun itu.
“Berawal Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki. Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali. Hingga yang terakhir Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, ” ungkap Wawan.
“Modusnya tersangka selalu menggunakan kata-kata ‘wes gak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’. Artinya gak usah takut kalau terjadi apa-apa, aku akan bertanggung jawab,” jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata dia.




