
Blora – Masyarakat Kandangdoro, Kelurahan Balun, mendatangi kantor Kecamatan Cepu untuk bertemu dengan Camat Cepu, Endah Ekawati, S.Sos, M.Msi (24/2/2025).
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut audiensi yang telah berlangsung di DPRD Kabupaten Blora pada tanggal 12/2/2025.
Sebelumnya dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Blora, Mustopa, telah memberikan arahan kepada Camat Cepu dan Lurah Balun untuk segera melayani keperluan warga terkait Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanah yang telah warga tempati lebih dari 20 tahun berturut-turut.
Dalam pertemuan kemarin, Camat Endah Ekawati menyatakan dia telah meminta Lurah Balun, (Pak Amin), untuk segera memproses permintaan warga.
“Saya minta kepada Lurah Balun untuk segera menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik warga Balun Kandangdoro dengan catatan. Karena ada dua pihak yang menyatakan memiliki, dan saya juga sudah memiliki jawaban dari PT. KAI, maka saya harus bersikap netral. Saya minta Lurah Balun untuk menyatakan kondisi riil,” ujar Camat Endah.
Catatan yang dimaksud oleh Camat adalah menghilangkan kata “sengketa” dan menambahkan bahwa tanah tersebut diakui oleh PT. KAI sebagai aset mereka.
Ketua LBH Kinasih Cepu, Agus Kriswanto, yang turut mendampingi warga, menolak adanya tambahan catatan tersebut.
Agus mengatakan, warga pernah mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas aduan PT. KAI karena warga tidak mau membayar sewa pada tanggal 30 November 2024.
“Kejaksaan telah menyatakan bahwa PT. KAI tidak boleh lagi melakukan pungutan sewa atau apapun kepada warga Balun Kandangdoro karena PT. KAI tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut”, ungkap Agus Kriswanto.
Warga Kandangdoro yang hadir juga menyampaikan keberatannya, jika di dalam surat pernyataan bukti fisik ada kalimat bahwa tanah yang mereka tempati juga ada pengakuan sebagai milik PT. KAI.
Melalui perdebatan yang cukup panas, akhirnya ada kesepakatan antara Camat Cepu dan warga, bahwa Camat Cepu akan meminta Lurah Balun untuk segera berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Blora guna menyiapkan draft Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah.
Dan setelah itu akan diadakan pertemuan bersama antara Camat Cepu, Lurah Balun dan Warga Kandangdoro membahas draft surat pernyataan fisik yang dibuat oleh Lurah Balun. Warga berharap, tindaklanjut dari pertemuan dengan Camat Cepu bisa segera direalisasikan dalam 3 hari hingga 1 minggu sejak pertemuan dilangsungkan.