
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.”
Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti kesenjangan yang terjadi akibat frasa dalam undang-undang tersebut, yang hanya menyebutkan sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa di tingkat SD, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta hanya 104.525 siswa.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan semua anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa terhambat oleh biaya. Enny mengingatkan bahwa norma konstitusi tidak membedakan antara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa intinya, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa sekolah swasta masih dapat memungut biaya dari masyarakat meskipun ada bantuan dari pemerintah.
Mu’ti mengungkapkan bahwa ia belum menerima putusan resmi dari MK, namun memahami makna dasar dari keputusan tersebut.