
Blora – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora menindaklanjuti penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menyalurkan bantuan sosial serta menegaskan komitmen pendampingan hukum kepada korban. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026) sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak dan perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, DINSOS P3A Kabupaten Blora memberikan bantuan sementara kepada korban berupa ADL (Activities Daily Living), pakaian anak, makanan ringan, serta perlengkapan balita. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar korban dan anak yang dilahirkannya, sekaligus mendukung proses pemulihan sosial.
Kepala Bidang Sosial DINSOS P3A Kabupaten Blora, Nurkholis, S.Kep., MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penanganan terhadap seorang anak yang sebelumnya menjadi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Untuk kegiatan hari ini, kami menindaklanjuti permasalahan seorang anak yang dulu pernah menjadi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur. Untuk sementara, kami memberikan bantuan berupa ADL, pakaian anak, makanan ringan, dan perlengkapan balita,” ujar Nurkholis.
Ia menegaskan bahwa tindak persetubuhan terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap norma sosial dan hukum, sehingga harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Karena ini jelas melanggar norma dan menyangkut perlindungan anak dan perempuan, kami berharap kasus ini dapat segera ditangani dan diproses secara tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurkholis menjelaskan bahwa DINSOS P3A memiliki peran strategis dalam perlindungan anak dan perempuan, mulai dari pencegahan, pendampingan (termasuk pendampingan hukum), hingga rehabilitasi sosial.
“Terkait tugas DINSOS P3A, kami melakukan pencegahan, pendampingan hukum, sampai dengan rehabilitasi sosial korban. Dalam kasus ini, kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan hukum hingga tahap persidangan nantinya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen pendampingan hukum tersebut bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya DINSOS P3A Kabupaten Blora juga telah melakukan pendampingan serupa pada dua kasus sebelumnya hingga memperoleh putusan pengadilan.
“Seperti dua kasus yang sudah-sudah, kami akan terus mendampingi korban sampai proses hukum selesai dan ada kepastian hukum,” tambah Nurkholis.
Dalam kesempatan itu, DINSOS P3A juga mengajak masyarakat Kabupaten Blora untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui atau menemukan kasus serupa. Penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama yang baik, saling gayub rukun antara DINSOS P3A, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen DINSOS P3A Kabupaten Blora dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga melalui pendampingan hukum dan pemulihan berkelanjutan demi masa depan korban.




