
Pasuruan – Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (2/2/2026) menggelar rangkaian agenda penting dalam perkara dugaan perusakan bangunan makam yang menjerat Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja. Selain pemeriksaan saksi-saksi meringankan (a de charge) di ruang sidang, Majelis Hakim juga melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atau tinjauan langsung ke lokasi makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan.
Rangkaian persidangan ini menjadi sorotan publik karena dinilai krusial dalam mengungkap fakta secara utuh dan proporsional, mengingat perkara tersebut melibatkan tokoh agama serta isu sensitif terkait pemakaman umum yang diklaim memiliki nilai sejarah.
Dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi dari rencana enam saksi yang diajukan, yakni Miftah Farid dan Hasyim Ashari.
Miftah Farid, seorang jurnalis media daring Sadap 99, menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi makam diawali dengan ziarah kubur, tahlil, yasin, dan istighosah sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, beberapa tokoh menyampaikan orasi yang mempertanyakan status bangunan cungkup makam.
“Dalam orasi itu disebutkan bahwa bangunan tidak memiliki izin resmi. Kepala desa menyampaikan bahwa izin yang pernah diberikan hanya untuk akses jalan menuju makam,” ujar Miftah di hadapan majelis hakim.
Ia menuturkan bahwa sekitar lima menit setelah orasi, pembongkaran bangunan terjadi secara spontan. Sejumlah orang terlihat naik ke genting, sementara yang lain menarik bangunan menggunakan tali. Miftah menegaskan tidak ada larangan dari aparat keamanan yang hadir, baik dari unsur kepolisian, TNI, maupun pemerintah desa.
“Bahkan saat situasi memanas, massa diarahkan masuk ke masjid untuk melanjutkan istighosah sekitar 30 menit,” tambahnya.
Menurut Miftah, Gus Puja sudah berada di lokasi sejak awal acara, sedangkan Gus Tom baru datang saat bangunan sudah rusak sekitar 80 persen. Ia juga menyatakan kesiapannya menyerahkan dokumentasi video liputan sebagai bukti.
Saksi kedua, Hasyim Ashari, mengaku datang secara kebetulan setelah melihat kerumunan warga. Dari jarak sekitar 20–30 meter, ia menyaksikan rangkaian doa dan orasi sebelum pembongkaran, namun tidak melihat secara langsung peran para terdakwa.
“Saya tidak melihat Gus Tom maupun Gus Puja melakukan perusakan. Yang saya lihat, banyak orang terlibat menarik bangunan dengan tali,” kata Hasyim, seraya menambahkan bahwa ia meninggalkan lokasi tak lama setelah proses penarikan dimulai.
Tim penasihat hukum menilai keterangan saksi-saksi meringankan memperkuat dalil bahwa peristiwa tersebut bersifat spontan, kolektif, dan tidak dapat dibebankan kepada dua terdakwa semata.
“Tidak ada perintah langsung dari klien kami, tidak ada larangan dari aparat, bahkan ada pembiaran dari pejabat yang hadir di lokasi,” ujar kuasa hukum Aswin Amirullah.
Sementara itu, Darda Syahrizal menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam perkara ini. Ia menilai tidak adil apabila kesalahan akibat tindakan massa sepenuhnya ditimpakan kepada Gus Tom dan Gus Puja.
“Kalau mau adil, jangan hanya dua orang yang diseret. Semua yang terlibat harus diperiksa dan kesalahan dibebankan sesuai porsinya. Tidak adil kalau merusak 1 persen tapi dibebani 99 persen,” tegas Darda.
Masih di hari yang sama, Majelis Hakim PN Bangil bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil dan tim penasihat hukum melakukan pemeriksaan setempat di lokasi makam yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik objek dengan dakwaan serta keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Dari pihak pembela, Darda Syahrizal menilai tinjauan langsung oleh majelis hakim dapat membuka fakta riil di lapangan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi kerusakan dalam dakwaan jaksa.
Sementara itu, Gus Naim dari Law Office Na’im & Partners menyatakan bahwa kehadiran hakim di lokasi merupakan langkah positif demi objektivitas dan transparansi proses hukum.
“Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, majelis hakim dapat menilai berdasarkan fakta empiris, bukan semata laporan tertulis,” ujarnya.
Sejumlah pendukung juga tampak hadir di lokasi. Salah satunya, Bambang, menyuarakan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan lanjutan pada Kamis, 5 Februari 2026. Tim penasihat hukum memastikan akan menghadirkan sisa saksi yang belum diperiksa, termasuk satu orang saksi ahli.
Perkara ini terus menyita perhatian publik Pasuruan, seiring harapan agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran secara utuh serta menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.






