
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain.
Blora – Bawaslu Blora bakal bentuk Tim Pengawasan Siber sebagai upaya pengawasan konten-konten media sosial yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
Memasuki bulan kampanye Pemilu Pilkada 2024 ini, banyak konten-konten bermunculan di medsos. Baik itu Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, dll. Saking banyaknya Platform Media Sosial yang bermunculan ini, membuat Bawaslu Blora harus bekerja lebih keras lagi dalam pengawasan Pemilu Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, menjelaskan tim mereka akan mengawasi penyebaran konten-konten di media sosial. Karena dengan berkembangnya tekhnologi saat ini, para paslon dapat melakukan kampanye melalui media sosial.
“Yang diawasi yaitu konten-konten yang diproduksi dalam media sosial tersebut, apakah konten-konten itu terjadi sebuah pelanggaran atau tidak. Sehingga itu memang menjadi objek pengawasan kami,” katanya, kepada Tribunjateng, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Mustain, menjelaskan dan mencontohkan konten-konten yang berpotensi melanggar kepada awak media. Konten-konten yang tersebut adalah konten yang berisi penyebaran informasi hoaks, hingga konten yang mengarah ke ujaran kebencian.
Karena konten yang berisi penyebaran informasi hoaks dan konten yang mengarah ke ujaran kebencian dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Terutama jika masyarakat kersebut sudah terlalu fanatik terhadap salah satu paslon.
“Kami akan awasi, konten-konten di media sosial, seperti kalau ada informasi hoaks, kemudian ada narasi-narasi yang menyudutkan salah satu pasangan calon, fitnah, black campaign dan lain sebagainya,” jelasnya.
Jika Tim Pengawas Siber Bawaslu itu menemukan sesuatu pelanggaran, mereka akan segera menindaklanjutinya. Dan mereka tidak segan-segan untuk menindaknya. Bentuk penindakannya, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora. Mereka meminta kominfo untuk segera mentakedown konten-konten yang termasuk dalam pelanggaran kampanye tersebut.
“Penindakan pelanggaran di media sosial, karena di Bawaslu ini tidak memiliki wewenang untuk takedown. Jadi kita akan berkoordinasi dengan kominfo. Karena mereka yang memiliki wewenang untuk takedown informasi-informasi hoaks, dan ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” paparnya.

 
             Redaksi
                    Redaksi                


