
Blora – Polres Blora mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AWS 34 tahun. Pelaku merukapan warga Ngawen yang pada saat itu sedang merental mobil milik Muntasir. Pelaku merental 3 Buah Mobil milik korban di tempat usahanya, Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Maret 2024 pukul 21.40 WIB.
Dalam pernyataannya, berawal pada tanggal 18 September 2023 pelaku mengaku menyewa Mobil XENIA warna hitam milik korban selama 1 Bulan. Kemudian dia berjanji untuk membayar uang sewa setiap 10 Hari sebesar 2 Juta rupiah. Dan pelaku akan memperpanjang masa sewa bila waktu sewa sudah selesai.
Setelah itu pada tanggal 25 Oktober 2023, pelaku mendatangi korban lagi dan berniat untuk menyewa Mobil XENIA putih milik korban. Untuk mobil yang kedua ini, pelaku berjanji kepada korban akan melakukan pembayaran dengan waktu dan nominal yang sama seperti penyewaan sebelumnya.
Lalu pada tanggal 19 Februari 2024, pelaku menghubungi korban via aplikasi whatsapp untuk menyewa kembali Mobil XENIA warna putih milik korban. Namun untuk mobil yang ketiga ini, adik pelaku yang mengambilnya dari tempat rentalan korban.
Puncaknya, pada tanggal 24 Maret 2024, pelaku menghubungi korban dan menceritakan bahwa Mobil rentalnya sudah dibawa oleh orang lain. Pelaku sempat menghubungi orang tersebut, namun tidak bisa dihubungi.

Menurut AKBP Wawan Ardi Susanto selaku pihak Polres Blora menyampaikan, pelaku melakukan pemindahtanganan barang milik orang lain, tanpa ada izin dari pemilik barang tersebut.
“Jadi pelaku memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik sahnya.” Ungkap AKBP Wawan Andi Susanto.
“Barang bukti yang kami dapat adalah 3 Buah Mobil Xenia Warna Hitam dan Putih.” imbuh Kapolres.
Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Kapolres Blora mengatakan bahwa Pasal yang disangkakan yaitu 372 KUHP, dengan ancaman 4 Tahun Penjara dan denda Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).




