
Blora – Judicial Review UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) segera diajukan Pemkab Blora. DPRD pun telah menandatangani persetujuan surat yang bakal diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi.
Mengutip laman RadarBojonegoro, hal itu sebagai upaya serius pemkab agar perolehan dana bagi hasil (DBH) migas lebih banyak ke depannya.
“Tadi pagi (mengirimkan surat ke DPRD) untuk rencana judicial review UU HKPD tentang DBH migas,” ungkap Bupati Arief Rohman usai rapat paripurna bersama dewan di halaman kantor DPRD, Kamis (16/01/2025).
Arief menegaskan, DPRD telah menyetujui usulan itu. Selanjutnya bakal segera mengajukan permohonan uji materi UU HKPD ke MK. Hal itu merupakan langkah serius pemkab agar DBH migas bisa dibagi secara berkeadilan.
“Nanti diajukan ke MK agar nilai DBH (yang diterima Blora) ke depan lebih baik lagi,” tegas Bupati Arief.
Butuh waktu cukup lama agar pengajuan diterima oleh lembaga Yudikatif tersebut. Selain itu, yang mengajukan harus Pemkab Blora.
Ketua DPRD Blora Mustopa membenarkan jika pemkab telah mengirimkan surat terkait persetujuan pengajuan JR UU HKPD. Semua anggota DPRD sepakat mendorong pemkab menempuh langkah hukum yang akan diambil.
“Iya kemarin sudah kami setujui,” ungkapnya.
Mustopa berharap, materi yang ada saat ini bisa diubah. Agar DBH pemkab bisa lebih banyak.
Karena wilayah Blora sekitar 30 persennya masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) migas Blok Cepu. Dengan pembagian yang saat ini dilakukan, tentu dirasa belum berkeadilan.
“Usai kami setujui, akan segera diajukan ke MK,” katanya.
Pemkab sebelumnya telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana JR UU HKPD ke MK. Selain itu, juga menggandeng Bonyamin Saiman untuk turut membantu proses pengajuan kepada MK.
Pemkab juga telah menyiapkan formula DBH yang memungkinkan kabupaten Blora mendapat persentase lebih banyak dari yang sudah ditentukan. Yakni penghitungan DBH migas mengacu pada panjang administratif, jarak ke mulut sumur, mengenai indeks kualitas lingkungan, dan mengacu pada pemanfaatan air Bengawan Solo.
Sumber Berita : RadarBojonegoro




