
Tanggamus – Supriono, warga yang melaporkan sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus, Rabu (17/6/2025). Ia didampingi kuasa hukumnya, Adi Putra Amril, S.H. dari Kantor Hukum Kurnain, S.H. & Rekan.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam sejak pukul 11.00 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan seputar laporan dugaan penguasaan sepihak SHM oleh oknum pegawai BRI.
“Alhamdulillah, saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik sambil mengingat kembali kejadiannya,” ujar Supriono usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Supriono menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena selama tujuh tahun SHM miliknya dikuasai tanpa kejelasan oleh pihak BRI dan Angga Bagus Novianto. “Klien kami sangat kecewa karena Angga terkesan berkelit ketika ditanya melalui Reni Puspita, dan mengaku tidak pernah menerima SHM tersebut,” ungkap Adi.
Ia menuding BRI bersikap tidak adil. “Kalau debitur melanggar, BRI cepat bertindak. Tapi ketika ada kesalahan dari pihak mereka, justru seolah lepas tanggung jawab. Kami minta BRI bertindak adil dan kembalikan SHM Supriono, serta mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil selama tujuh tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut potensi penyalahgunaan dokumen sangat besar. “Apa jaminannya SHM itu tidak dijaminkan ke pihak lain? Ini harus jadi perhatian serius.”
Sementara itu, Kurnain, S.H., menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar hukum perbankan. “Kami minta penyidik Polres Tanggamus bersikap netral, tegak lurus, dan menyelidiki secara komprehensif, tidak hanya mengacu pada Pasal 372 KUHP.”
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu meminta tanda terima resmi saat menyerahkan dokumen berharga ke lembaga keuangan.





