
Blora – Harapan masyarakat Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Blora untuk pendataan kawasan cagar budaya akhirnya terwujud. Pada Rabu (18/6/2025), tim dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DINPORABUDPAR) Blora bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) turun langsung mendata kawasan bersejarah Paseban Agung Pangeran Benowo.
Ketua PJI Demokrasi Blora, Suryono, menyatakan apresiasinya atas respons cepat dinas terkait. “Surat baru kami kirim Senin, dan Rabu langsung ditindaklanjuti. Terima kasih juga kepada Gus Husen, anggota DPRD Blora, yang turut mendampingi,” ujarnya.
Kepala Desa Panolan, Kurmaeni Kurniawan, menyebut pendataan ini menjadi jawaban atas penantian panjang warganya. “Sejak lama kami berharap kawasan ini ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada banyak jejak sejarah Jipang Panolan yang harus dilestarikan,” ucapnya.
Menurut cerita masyarakat, Paseban Agung diyakini sebagai tempat tinggal Pangeran Benowo, putra Sultan Hadiwijaya (Joko Tingkir), yang juga terkait erat dengan tokoh Arya Penangsang dan Ratu Ayu Mirah. Selain itu, Panolan juga diyakini sebagai tempat masa kecil Arya Penangsang yang diasuh oleh Patih Mentaun.
Subkor Kebudayaan DINPORABUDPAR Blora, Sri Sumarwiyati, menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, diperlukan minimal dua situs bersejarah yang berdekatan. “Hasil pendataan akan dikaji TACB, lalu diajukan ke bupati untuk diterbitkan SK penetapan,” jelasnya.
Anggota DPRD Blora, Gus Husen, menyatakan dukungan penuh atas pelestarian sejarah di Panolan. “Ini kunjungan pertama saya ke Panolan. Ternyata Jipang Panolan bukan sekadar cerita sejarah, tapi nyata ada. Saya siap mendukung penerbitan buku sejarah lokal Panolan dengan ISBN seperti yang kami lakukan di Desa Ngloram,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan santap bersama kuliner khas Panolan, seperti Opor Panolan dan Pepes Jendil, serta kunjungan ke Rumah Adat dan situs Paseban Agung. Diharapkan, upaya ini menjadi langkah awal pelestarian warisan sejarah di Blora.





