
Blora – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (15/7/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat “Darda Syahrizal & Patners“, Khoirul Anwar W., S.H., M.H., menyampaikan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel). Locus dan tempus delicti tidak dijelaskan secara spesifik, begitu pula unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” tegas tim Penasehat hukum dalan esepsinya yang di bacakan Khoirul Anwar
Penasihat hukum juga menyoroti ketidakhadiran peran para DPO (Daftar Pencarian Orang) yang disebut dalam dakwaan, seperti Tomo, Hari, dan Faut, yang menurutnya membuat konstruksi perkara menjadi lemah dan tidak bisa diverifikasi di pengadilan secara objektif.
Lebih jauh, Tim Penasehat Hukum juga mempertanyakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora. Dalam eksepsinya,Tim Penasehat Hukum mengungkap bahwa lokasi kejadian yang disebut dalam dakwaan justru berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Jika peristiwa terjadi di wilayah hukum Bojonegoro, maka pemeriksaan oleh PN Blora melanggar ketentuan Pasal 84 KUHAP. Ini fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” kata Tim Penasehat Hukum dalam esepsinya.
Tak hanya itu, Tim Penasehat hukum juga menuding adanya pelanggaran hak asasi terdakwa karena selama proses penyidikan diduga tidak didampingi penasihat hukum, padahal ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari lima tahun. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 56 KUHAP dan menjadikan seluruh proses penyidikan serta dakwaan menjadi cacat hukum.
Puncaknya, penasihat hukum juga menuding telah terjadi pelanggaran asas ne bis in idem, karena terdakwa sebelumnya sudah disidangkan dalam perkara lain dengan waktu, tempat, dan alat bukti yang serupa dan identik
“Klien kami tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Kami minta majelis hakim menerima eksepsi ini dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” tutur Khoirul Anwar dalam penutupannya.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari secara saksama seluruh argumen yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun putusan sela dari majelis hakim.





