
Blora – Suara teriakan dan derap langkah massa memecah kesunyian pagi Cepu, Selasa (12/8/2025). Puluhan warga RW 10 Kandangdoro, Kelurahan Balun, bergerak menuju Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu, menggelar aksi damai yang mereka sebut sebagai “perjuangan melawan maladministrasi.”
Mereka membawa spanduk, poster, dan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang sudah mereka buat dan siap ditandatangani oleh Lurah Balun pada kolom mengetahui. Bagi warga, tanda tangan itu adalah pintu pembuka untuk mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mereka puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
Namun, hingga hari ini, Lurah Balun, M. Amin, S.Sos., belum juga membubuhkan tanda tangan tersebut. Warga menilai, penundaan tanpa alasan jelas adalah bentuk pelayanan publik yang buruk dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
Selain menuntut penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), warga juga meminta percepatan penerbitan SPPT/Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh lurah namun belum terealisasi. “Padahal SPPT itu hak kami sebagai warga yang sudah mengelola tanah ini puluhan tahun,” ungkap salah satu warga.
Penerbitan SPPT menjadi penting karena selain menjadi bukti pembayaran pajak tahunan, dokumen ini juga memperkuat posisi warga dalam proses administrasi pertanahan.
Kuasa Hukum: Kalau Ragu, Bentuk Tim Investigasi
Penasihat hukum warga dari LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa penolakan lurah tanpa dasar yang jelas justru memicu ketidakpercayaan masyarakat.
“Kalau Pak Lurah ragu, bentuklah tim investigasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran penguasaan fisik tersebut. DPRD Blora bahkan sudah merekomendasikan Bu Camat Cepu untuk membantu Lurah balun dengan cara membentuk tim kecil guna memeriksa dan memverifikasi penguasaan fisik tersebut,” Darda.
Menurut Darda, warga Kandangdoro telah menempati dan mengelola lahan tersebut lebih dari dua dekade, sehingga sudah memenuhi syarat untuk dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). “SPORADIK ini bukan sertifikat, hanya pernyataan resmi bahwa mereka memang menguasai tanah itu. Tugas lurah di kolom ‘mengetahui’ hanyalah mengesahkan fakta tersebut, bukan memutuskan kepemilikan,” tambahnya.
Dialog Panas di Kantor Kecamatan
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Cepu, dihadiri oleh warga, kuasa hukum, Bu Camat Cepu, Lurah Balun, dan perwakilan Pemkab Blora, suasana memanas ketika Lurah Balun tetap menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). Alasannya: tanah warga tidak tercatat di C Desa.
Ketua koordinator lapangan, Lilik, langsung menanggapi, “Kalau begitu, apakah tanah PT KAI tercatat di C Desa?” Lurah menjawab singkat, “Tidak.” Bagi warga, jawaban ini membuktikan bahwa alasan penolakan lurah tidak konsisten. Namun meski argumen itu terbantahkan, lurah tetap bersikeras menolak. Warga pun menilai sikap tersebut arogan dan merugikan.
Ancaman Mosi Tidak Percaya
Kemarahan warga memuncak. Mereka menyatakan akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Lurah Balun jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi. “Kami juga akan mendesak Bupati Blora untuk mencopot lurah yang tidak mau melayani rakyatnya,” ujar salah satu orator aksi.
Pernyataan itu mengingatkan publik pada janji Bupati Blora sebelumnya, yang pernah mengatakan akan “membuang ke hutan” pejabat yang tidak mau melayani masyarakat dengan baik.
Long March untuk Solidaritas
Tak puas hanya dengan aksi di kantor kelurahan dan kecamatan, warga melanjutkan aksi dengan long march keliling Cepu. Mereka ingin mengajak masyarakat lain yang mengalami masalah serupa untuk bersatu. “Kita tidak boleh diam. Kalau kita diam, hak kita akan hilang begitu saja,” seru Arif, salah satu warga, yang matanya berkaca-kaca.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar soal tanda tangan atau kertas administrasi. Ini adalah perjuangan harga diri, hak rakyat kecil, dan wujud nyata melawan birokrasi yang dianggap mempersulit.
Harapan Terakhir: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
Warga berharap, pemerintah daerah, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga DPRD, hadir secara nyata menyelesaikan masalah ini. Mereka ingin ada tindakan tegas, bukan sekadar janji. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan PBB yang mereka tuntut hanyalah awal; yang mereka inginkan sesungguhnya adalah pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berpihak pada rakyat.