
Blora – Polemik proyek pavingisasi di RW 10, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Pekerjaan senilai Rp135,6 juta yang bersumber dari APBD Blora 2025 melalui pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD itu ternyata sudah dibayarkan penuh, meski berdiri di atas lahan milik PT KAI Daop 4 Semarang.
Dilansir dari laman dutaperistiwa.com, kepastian pencairan anggaran ini diungkapkan Susi Widyorini, petugas dari BPPKAD Blora.
“Untuk pekerjaan pavingisasi itu sudah terbayarkan pada tanggal 23 Agustus yang lalu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana proyek bisa lolos pencairan, sementara lahan yang digunakan bukan kewenangan Pemkab Blora?
Hingga kini, pihak PT KAI Daop 4 Semarang masih enggan memberikan keterangan resmi. Kustaji, pejabat bagian aset PT KAI di Cepu, beberapa kali menghindar dari permintaan konfirmasi dengan alasan ada kegiatan lain.
Padahal sebelumnya, Kustaji pernah mengingatkan bahwa rel kereta yang kini tertutup paving masuk dalam rencana reaktivasi jalur distribusi Pertamina EP Cepu. Jika jalur itu benar diaktifkan kembali, proyek pavingisasi bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah warga menilai proyek ini menjadi contoh buruk penggunaan APBD.
“APBD itu uang rakyat. Kalau dipakai bangun di lahan BUMN tanpa izin, jelas tidak tepat sasaran. Apalagi kalau nanti dibongkar, sama saja buang ratusan juta rupiah,” ujar salah satu warga.
Pengamat kebijakan publik di Blora juga mendesak agar BPK maupun Inspektorat turun tangan melakukan audit. Kasus ini dinilai penting untuk menguji tata kelola anggaran daerah.
Fakta bahwa proyek selesai 100 persen dan anggaran cair sepenuhnya, namun berdiri di atas lahan milik PT KAI, memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab jika nanti auditor negara menemukan pelanggaran?
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemkab Blora, DPRD, BPPKAD, hingga PT KAI. Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD.
Sumber : dutaperistiwa.com