
Blora – Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan sadis ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung tegang, dihadiri keluarga serta kerabat korban.
Terdakwa Khundori, terbukti meracuni Muslikin (45) dan putranya, SK (9), dengan air mineral yang dicampur racun apotas dan racun tikus. Motif pembunuhan terungkap karena dendam lama yang dipicu persoalan warisan keluarga.
Saat majelis hakim mengetuk palu putusan, suasana ruang sidang sontak hening. Tangis keluarga korban pecah, sementara pihak kepolisian memperketat pengawalan terhadap terdakwa demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa kerabat korban bahkan sempat meluapkan emosi mereka, hingga aparat harus sigap meredam.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya.
Perwakilan keluarga korban Pujiyono puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya itu sesuai keinginan keluarga korban.
“Kami mengucapkan terima kasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mengawal kasus tersebut. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga media.
“Terimakasih karena sudah mengawal dari awal,” tuturnya.
Kasus ini sempat mengguncang warga Blora setelah ayah dan anak tersebut ditemukan tak bernyawa usai menenggak minuman di rumah mereka pada Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan keduanya meninggal akibat racun yang sengaja dicampurkan terdakwa.