
Tulungagung – Dugaan kasus perundungan (bullying) kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaporkan menjadi korban tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan rekan sekelasnya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
Merasa penanganan dari pihak sekolah tidak cukup cepat dan tegas, Kalis Suryoko, ayah korban akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Red Justicia Law Firm, Jumat (10/10/2025).
Pimpinan Advokasi Red Justicia Law Firm, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang terukur dan berkeadilan untuk melindungi korban.
“Kasus perundungan tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada masa depan dan kondisi psikis anak. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan mendorong sekolah menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan pendidikan dan perlindungan anak,” ujar Darda di kantornya.
Ia menegaskan, bullying di lingkungan pendidikan merupakan bentuk kekerasan sosial dan psikologis yang dapat meninggalkan luka panjang. Oleh sebab itu semua pihak, sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah, diminta berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuh, bukan arena saling menindas. Kami mendorong agar setiap sekolah memiliki sistem penanganan cepat dan pendampingan psikologis bagi korban,” tambahnya.
Saat ini, Red Justicia Law Firm tengah mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Firma hukum tersebut juga berencana memfasilitasi mediasi antara keluarga korban, pihak sekolah, dan dinas terkait sebelum mengambil langkah hukum lanjutan bila ditemukan unsur pidana.