
Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, CHO (14). Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan pelaku kepada ibunya.
Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban, seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, pergi dari rumah menggunakan ojek online sambil membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, panik karena sang anak tidak dapat dihubungi. Ia pun meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan korban.
Sehari berselang, Senin malam (28 Juli 2025), ponsel korban kembali aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya mengirimkan lokasi keberadaannya di sebuah kamar kos bernama “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.
Ketika ditemukan oleh kerabatnya, korban berada sendirian di kamar kos tersebut. Dari lokasi, saksi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai. Setelah sempat bungkam, korban akhirnya mengaku pada Rabu (30 Juli 2025) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh FERA sebanyak satu kali dan tidak menyukai perbuatan itu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat dan sering tampak murung. Secara medis, korban dinyatakan sudah tidak perawan.
FERA, warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKBP Wawan.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terukur. Polres Blora juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban.
Penyidik kini menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai pelengkap berkas sebelum kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





