
Pasuruan – Sidang perdana praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Muhammad Su’ud alias Gus Tom dalam kasus pembongkaran Makam Serambi Winongan resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa (28/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Republik Indonesia dari Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan, sebanyak tujuh orang. Sementara itu, pihak pemohon diwakili langsung oleh tim kuasa hukum Gus Tom yang dipimpin oleh Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H.
Dalam sidang perdana ini, majelis mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Ainun Na’im menyampaikan bahwa gugatan yang mereka ajukan telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Pasuruan.
“Untuk hari ini, gugatan praperadilan yang kami ajukan telah diterima. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan yang kami sampaikan kepada majelis hakim,” ujar Ainun kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan jadwal lanjutan sidang yang akan digelar dalam beberapa hari ke depan. “Besok dijadwalkan untuk jawaban dari pihak termohon dan sekaligus replik dari kami. Kemudian hari Kamis dilanjutkan pembuktian secara tertulis, dan hari Jumat akan dilakukan pembuktian saksi,” jelasnya.
Dalam permohonan yang telah diajukan sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Tom menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum secara fundamental. Mereka menyoroti kejanggalan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) yang diterbitkan sebelum peristiwa terjadi serta sebelum adanya laporan polisi.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik di Pasuruan, karena dianggap akan menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pembongkaran makam yang sempat menyita perhatian masyarakat.





