
Pasuruan – Sidang praperadilan lanjutan keempat atas permohonan M. Su’ud alias Gus Tom di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jumat (31/10/2025), berlangsung panas. Kesaksian istri pemohon dan ahli pidana hukum membuka dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan Gus Tom.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal ini menghadirkan dua saksi fakta, yakni Nur Farida, istri Gus Tom, dan Irfan, warga Winongan, serta satu saksi ahli pidana hukum dari Universitas Bhayangkara, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H. Hadir pula dalam sidang tersebut, Darwanto, yang merupakan perangkat Desa Winongan yang menjadi saksi dari Polsek Singosari dan Polres Pasuruan.
Dalam kesaksiannya, Nur Farida menuturkan peristiwa penangkapan yang disebutnya berlangsung tanpa kejelasan.
“Mereka tidak memperkenalkan diri, tidak ada identitas, dan tidak memberikan surat penangkapan,” ungkapnya.
Farida mengaku baru mengetahui suaminya ditahan empat hari kemudian, setelah dihubungi oleh tim kuasa hukum.
Kesaksiannya diperkuat oleh Irfan, saksi warga, yang menyebut lokasi peristiwa di Serambi Winong adalah pemakaman umum dan bangunan cungkup di dalamnya telah dinyatakan ilegal oleh lurah sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Gus Tom baru tiba 20 menit setelah insiden perusakan cungkup terjadi.
Sedangkan Darwanto mengatakan bahwa, tersangka tidak diberikan surat penangkapan, hanya dibacakan saja dan istri tersangka juga tidak diberikan tebusan atas surat penangkapan tersebut.
Suasana sidang semakin memanas ketika ahli pidana hukum, Prof. Dr. Sadjijono, menjawab pertanyaan dari penasihat hukum pemohon, Darda Syahrizal, S.H., M.H.
Menanggapi pertanyaan tentang tidak adanya Surat Penahanan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, sang ahli menjawab tegas:
“Itu adalah pelanggaran hukum. Tersangka bisa menggugat petugas atas tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian,” ujar Sadjijono.
Ketika Darda menanyakan apakah Gus Tom dapat dibebaskan karena pelanggaran tersebut, Prof. Sadjijono menjawab lugas:
“Ya,” imbuh Sadjijono.
Usai sidang, tim kuasa hukum pemohon yang diketuai Ainun Na’im MR., S.H., M.H. menyampaikan optimisme atas hasil praperadilan.
“Surat penangkapan harus diterima tersangka dan tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga. Istri Gus Tom tidak menerima apa pun. Ini jelas tindakan sewenang-wenang, dan sebagaimana disampaikan ahli, ada konsekuensinya,” tegas Ainun.
Sidang praperadilan Gus Tom kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum acara pidana. Putusan hakim tunggal nantinya akan menentukan apakah penahanan Gus Tom sah secara hukum atau justru menjadi preseden penting atas pelanggaran prosedural yang disorot publik.






