
Tanggamus – Masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kota Agung Timur, menggelar aksi damai menuntut pengembalian hak ulayat atas tanah eks PT Tanggamus Indah yang mereka klaim telah dirampas sejak masa kolonial Belanda.
Aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Tanggamus itu dipimpin langsung Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku pemangku adat tertinggi, didampingi Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.
Dalam aksinya, masyarakat adat menyuarakan delapan tuntutan utama, antara lain penolakan perpanjangan HGU, pemberantasan mafia tanah, penerbitan perda adat, serta pengakuan dan penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat.
Rombongan massa diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto di ruang rapatnya, didampingi Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, serta perwakilan dari Kejari dan BPN Tanggamus.
Dalam pertemuan itu, para pemangku adat menegaskan bahwa tanah seluas 987 hektare yang menjadi objek sengketa dulunya merupakan wilayah adat yang pada 1926 dipinjam pakai oleh pemerintah kolonial Belanda. Lahan tersebut kemudian dikelola secara bergantian oleh PT Tandjung Djati (1931–1979) dan PT Tanggamus Indah (1991–2020) berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).
Setelah masa HGU PT Tanggamus Indah berakhir pada 30 Desember 2020, masyarakat adat menduduki kembali lahan tersebut. Kini, sekitar 60 persen di antaranya telah ditempati warga adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan sejak 2021.
Masyarakat adat juga mendesak Forkopimda Tanggamus untuk mengeluarkan surat dukungan resmi sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi dan struktur adat mereka. Mereka menagih janji Bupati Tanggamus yang dalam kampanye Pilkada 2024 berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Tiga poin utama yang diminta antara lain:
- Pengakuan terhadap struktur dan kepemimpinan adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan di bawah Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin.
- Pengakuan wilayah kekuasaan adat di atas tanah eks-HGU PT Tandjung Djati dan PT Tanggamus Indah.
- Dukungan pembentukan perda dan peraturan lain yang melindungi eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Tanggamus.
Namun, hingga pertemuan berakhir, perwakilan adat belum menerima surat dukungan dari Bupati Tanggamus. Mereka berkomitmen akan melanjutkan aksi damai hingga tanah ulayat benar-benar dikembalikan kepada masyarakat adat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




