
Blora – Upaya menegakkan keadilan kembali ditunjukkan oleh KDS, seorang penyintas kekerasan seksual yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik nasional. Pada Kamis (18/12), KDS bersama ibundanya, didampingi tim hukum dariLBH Kinasih, mendatangi Mapolres Blora untuk menindaklanjuti laporan terhadap salah satu terduga pelaku yang hingga kini belum diproses hukum.
Langkah hukum tersebut menjadi babak lanjutan dari rangkaian panjang kasus dugaan tindak asusila yang dialami KDS sejak masih duduk di bangku SMP kelas VIII pada 2022. Dalam perkara ini, korban diketahui harus menghadapi lebih dari satu pelaku, bahkan menjalani kehamilan akibat perbuatan tersebut.
Sebelum menuju Mapolres Blora, rombongan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora. Korban mendapat pendampingan langsung dari petugas yang selama ini mengawal kondisi psikologis dan sosialnya.
Perwakilan P3A Blora, Shandy, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami siap memberikan pendampingan secara berkelanjutan dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Setibanya di Mapolres Blora, KDS dan tim diterima oleh petugas Unit IV, sebelum diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses administrasi pelaporan. Aparat kepolisian memberikan penjelasan prosedural serta memastikan laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di ruang SPKT, korban menyampaikan kembali kronologi kejadian disertai data pendukung, dengan pendampingan kuasa hukum Darda Syahrizal, S.H., M.H., serta Direktur LBH Kinasih Agus Kriswanto. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan iming-iming uang.
Diketahui sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah diproses dan divonis oleh pengadilan. Namun, masih terdapat satu pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta satu pelaku lain yang baru kembali dilaporkan.
Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tuntas dan berkeadilan.
“Korban telah menunggu terlalu lama. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum demi masa depan korban,” ujarnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendamping, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta akses keadilan bagi korban kekerasan seksual. Keberanian korban melanjutkan proses hukum juga dinilai menjadi pesan kuat bagi penyintas lain bahwa negara hadir melalui mekanisme hukum yang berlaku.





