
Bojonegoro – Yayasan Laskar Kinasih Indonesia melakukan pendampingan intensif terhadap penanganan medis seorang balita asal Kabupaten Bojonegoro berinisial DKR (1 tahun) yang menderita atresia bilier stadium F4, kondisi kritis yang mengancam nyawa dan membutuhkan transplantasi hati segera.
Pendampingan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan menyambangi sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Tim Laskar Kinasih Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Ridwan Lukman (Sekretaris), Dwi Rizky Setiawan (Bendahara), serta anggota tim lainnya, Zainul Muttakin dan Arief Rachmanto.
Dalam kegiatan tersebut, Laskar Kinasih Indonesia secara resmi menyampaikan permohonan audiensi kepada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, sekaligus mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro guna mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam penyelamatan nyawa anak.
Melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro, Helmi Ali Fikri, S.STP., M.M., pihak Pemkab menyatakan bahwa permohonan Laskar Kinasih Indonesia akan diupayakan untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Dinas P3A, pihak dinas menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi (TUSI) mereka dalam kasus ini, serta memberikan sejumlah rekomendasi langkah-langkah lanjutan yang dapat ditempuh keluarga terkait penanganan medis ananda DKR.
Usai rangkaian audiensi di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Tim Laskar Kinasih Indonesia kemudian mengunjungi langsung rumah keluarga ananda DKR di Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Tim meninjau kondisi kesehatan ananda DKR secara langsung sekaligus menyampaikan hasil koordinasi dengan instansi pemerintah, serta langkah-langkah advokasi medis yang akan ditempuh ke depan kepada kedua orang tua DKR.
Diketahui, ananda DKR menderita atresia bilier stadium F4, kondisi yang sangat kritis dan secara medis hanya dapat diselamatkan melalui transplantasi hati. Riadi (27), ayah kandung DKR, telah menyatakan kesediaannya menjadi donor hati demi menyelamatkan nyawa sang buah hati.
Namun, persoalan besar yang kini dihadapi keluarga adalah biaya medis yang sangat tinggi serta keterbatasan waktu. Di Indonesia, rumah sakit rujukan untuk transplantasi hati adalah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Berdasarkan keterangan dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang selama ini menangani rawat jalan DKR, masa tunggu hingga operasi dan pemulihan di RSCM diperkirakan memakan waktu 2–3 tahun.
Ironisnya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa usia harapan hidup ananda DKR diperkirakan hanya sekitar 2 tahun, sehingga waktu menjadi faktor penentu keselamatan.
Menurut penjelasan pihak RS Dr. Soetomo, penanganan tercepat secara medis saat ini adalah melalui pengobatan dan transplantasi di Cina, dengan estimasi proses sekitar 40 hari. Namun, opsi ini membutuhkan biaya sangat besar, mencapai sekitar Rp750 juta, jumlah yang jauh di luar kemampuan ekonomi keluarga.
Menanggapi kondisi tersebut, R. Darda Syahrizal menegaskan harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami dari Laskar Kinasih Indonesia sangat berharap adanya kepedulian dan peran aktif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membantu penanganan medis ananda DKR. Ini adalah warga Bojonegoro sendiri, dan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil kebijakan terbaik, baik melalui dukungan pengobatan ke luar negeri maupun pengawalan khusus jika penanganan dilakukan di dalam negeri agar tidak terhambat oleh waktu.
“Apakah nanti pemerintah membantu pengobatan ke Cina, atau tetap ke RSCM dengan pengawalan yang tepat agar tidak menunggu terlalu lama, kami berharap Bupati atau Wakil Bupati Bojonegoro dapat memberikan kebijakan yang cepat, tepat, dan berpihak pada keselamatan nyawa anak,” pungkasnya.
Kasus ananda DKR kini menjadi ujian nyata kepedulian negara terhadap hak hidup anak, sekaligus pengingat bahwa di balik angka dan prosedur, terdapat nyawa kecil yang berpacu dengan waktu.





