
Blora – Kepolisian Resor Blora resmi menetapkan aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan rigid beton di wilayah Kabupaten Blora.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/26.b/III/RES.1.10./2026/Reskrim Polres Blora, dengan sangkaan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.
Agus mengaku terkejut dengan penetapan status tersangka tersebut. Pasalnya, laporan terkait dugaan perusakan jalan itu baru dilayangkan pada 23 Februari 2026, sementara penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pada 5 Maret 2026.
Menurut Agus, proses penanganan perkara tersebut tergolong cepat jika dibandingkan dengan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum yang pernah ia sampaikan ke Polres Blora sebagai aktivis antikorupsi. Ia menilai, beberapa laporan yang pernah diajukannya justru hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai langkah penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka terkesan terburu-buru.
“Penetapan tersangka ini menurut kami cukup cepat. Bahkan bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan klien kami dalam peristiwa tersebut baru akan kami serahkan kepada penyidik Polres Blora besok,” ujar Darda kepada awak media.
Ia berharap penyidik dapat melakukan proses penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan objektif. Termasuk, menurutnya, melakukan pemeriksaan terhadap jejak ban kendaraan yang terdapat di lokasi kejadian.
Darda menjelaskan, berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat bahwa jumlah jejak ban di jalan rigid beton tersebut cukup banyak.
“Kalau melihat dari video yang beredar di TikTok, jejak ban di lokasi cukup banyak, bukan hanya satu kendaraan. Sementara keterangan dari Agus sendiri menyebutkan bahwa ia hanya melewati jalan tersebut dua kali bolak-balik,” jelasnya.
Selain itu, Darda juga menyoroti belum jelasnya kerugian yang dialami oleh pihak pelapor dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa kerugian yang dialami pelapor dan berapa nominalnya. Hal ini tentu harus jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap dalam proses penyidikan nanti, penyidik Polres Blora dapat menelusuri secara mendalam mengenai kerusakan barang tersebut, apa penyebabnya, berapa nilai kerugiannya, serta bagaimana kaitannya dengan Agus Palon,” ujarnya.
Menurutnya, perlu juga dilihat apakah terdapat unsur kesengajaan dari Agus Palon atau justru peristiwa tersebut terjadi karena faktor lain, seperti kelalaian pihak kontraktor proyek.
“Perlu juga dilihat apakah ada unsur kesengajaan dari Agus Palon, atau justru peristiwa itu terjadi karena kelalaian kontraktor, misalnya tidak adanya tanda pengalihan arus jalan di lokasi proyek pengaspalan tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Agus akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
“Klien kami tetap kooperatif. Senin besok kami akan menghadiri undangan penyidik Polres Blora untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus membawa unit sepeda motor yang digunakan Agus dalam peristiwa yang dipersangkakan,” kata Darda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan perkara tersebut.




