
Semarang – Aktivis kontrol sosial, Agus Sutrisno alias Agus Palon, menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Rabu (11/3/2026). Persidangan tersebut berkaitan dengan permohonan keterbukaan data proyek pembangunan drainase gorong-gorong yang dibiayai melalui Dana Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Permohonan sengketa informasi itu diajukan Agus setelah upaya permintaan data kepada Pemerintah Desa Bangowan sebelumnya tidak memperoleh tanggapan. Melalui mekanisme sengketa informasi publik, ia meminta kejelasan terkait dokumen perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Dalam persidangan, Agus hadir sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Kepala Desa Bangowan tidak hadir secara langsung dan pihak termohon diwakili oleh sejumlah perangkat desa, yakni Sekretaris Desa, unsur Bayan, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Agus mengatakan langkah tersebut diambil setelah dirinya menilai terdapat sejumlah aspek teknis pekerjaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menyoroti penggunaan beberapa jenis material dalam pembangunan drainase yang dinilai berbeda dengan praktik konstruksi pada umumnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan batu belah berwarna putih yang dinilai memiliki karakter relatif gembur. Selain itu, komposisi campuran material juga dipertanyakan karena diduga memanfaatkan grosok yang digiling hingga halus.
Agus menjelaskan bahwa pasir dari Kali Gawan di wilayah Cepu sebenarnya masih layak digunakan untuk pekerjaan konstruksi, khususnya ketika pasokan pasir Muntilan tidak tersedia.
“Terkait pasir kayo dari kali atau Gawan Cepu sebenarnya masih bagus dibandingkan ketika tidak bisa menggunakan pasir Muntilan,” ujarnya dalam persidangan.
Namun demikian, ia menyoroti penggunaan grosok yang diselep halus sebagai bagian dari campuran material proyek tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui standar kualitas yang digunakan dalam pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Sebagai warga negara, Agus menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Transparansi, kata dia, menjadi elemen penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kehadiran Agus di Komisi Informasi Jawa Tengah, lanjutnya, merupakan bentuk pemenuhan undangan resmi dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang sedang berlangsung.
Di tengah proses tersebut, Agus Palon juga diketahui tengah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan jalan cor di Kabupaten Blora. Meski menghadapi proses hukum, ia menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi dengan mengawal berbagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.




