
Blora – Penetapan aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan jalan cor di Kabupaten Blora oleh Polres Blora terus menuai perhatian publik. Kali ini, kritik datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Agus Kriswanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Kriswanto melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok resmi LBH Kinasih @lbh_kinasih pada 12 Maret 2026.
Dalam video tersebut, Agus Kriswanto mengapresiasi langkah cepat Polres Blora dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Namun, ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan perkara lain yang menurutnya berjalan lambat, terutama yang berkaitan dengan masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi kinerja Polres Blora yang benar-benar cepat dan tanggap dalam menangani kasus tersebut. Tetapi saya juga mengkritik kinerja Polres Blora terhadap kasus masyarakat kecil yang sangat lambat ditangani,” ujar Agus Kriswanto dalam video tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya bergerak cepat ketika menangani perkara yang viral di media sosial atau ramai diberitakan di media massa. Ia menilai masih ada sejumlah kasus yang membutuhkan perhatian serius, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Salah satu yang disorot adalah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang didampingi oleh LBH Kinasih.
Agus mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah lama diajukan dan sejak awal dikawal oleh pihaknya, namun hingga kini belum juga menemui titik terang.
“Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang kami dampingi sudah lama dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” katanya.
Ia pun meminta agar kepolisian dapat memberikan perhatian yang sama terhadap setiap laporan masyarakat, baik yang mendapat sorotan publik maupun yang tidak terekspos media.
“Jangan hanya kasus-kasus viral saja yang cepat ditangani. Kasus yang tidak muncul di media massa juga harus ditangani dengan sigap dan tanggap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus berharap agar setelah perayaan Hari Raya nanti, aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku dalam kasus pelecehan seksual yang tengah didampingi oleh LBH Kinasih.
“Kami berharap setelah Hari Raya nanti, pelaku dalam kasus pelecehan ini segera ditangkap agar ada kepastian hukum bagi korban,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum di daerah, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penanganan setiap perkara hukum.




