
Blora – Aktivis kontrol sosial, Agus Sutrisno alias Agus Palon, memenuhi panggilan pemeriksaan di Satreskrim Polres Blora pada Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilayangkan oleh Santi Silaban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Lidik I Satreskrim Polres Blora. Agus Palon diperiksa terkait peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di kawasan lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kepada penyidik, Agus Palon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan ancaman sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut Agus, saat kejadian ia datang ke lokasi karena dipanggil oleh sejumlah rekannya untuk membicarakan rencana pekerjaan. Rekannya yang lebih dahulu berada di lokasi sempat menanyakan kemungkinan tempat tersebut digunakan untuk kegiatan hiburan atau karaoke.
Namun situasi berubah ketika pemilik tempat menyinggung adanya kekurangan pembayaran sebelumnya yang belum diselesaikan.
“Saya punya rekaman video di situ. Tidak ada kata-kata ancaman atau menyudutkan siapa pun. Saya hanya bertanya, kalau tahu siapa yang menjual miras silakan ditunjukkan. Itu saja,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa nada bicaranya yang terdengar keras dalam video yang beredar merupakan karakter pribadinya saat berbicara di tengah keramaian.
“Kalau nada saya keras memang begitu karakter saya. Tapi tidak ada pernyataan ancaman seperti yang dilaporkan,” tambahnya.
Usai kejadian tersebut, Agus mengaku sempat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Unit Narkoba Polres Blora. Dalam penindakan lanjutan, polisi disebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari kafe yang berada di kawasan lokalisasi Kampung Baru tersebut.
Agus juga menyoroti cepatnya penanganan laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Namun di sisi lain, ia mengaku beberapa laporan yang pernah ia sampaikan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya cukup terkejut karena laporan ini begitu cepat diproses. Sementara beberapa laporan yang pernah saya buat sebelumnya belum membuahkan hasil. Entah apa yang terjadi, hanya Tuhan yang tahu,” keluhnya.
Meski demikian, Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Saya berharap aparat penegak hukum bergerak maksimal ketika ada laporan dari warga, sehingga proses hukum di Blora bisa terlihat jelas dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Santi, pemilik kafe di kawasan lokalisasi Kampung Baru, Jepon.
Menurut Darda, pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya. Ia juga menilai video yang sempat viral di media sosial perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Dalam video yang beredar terlihat Agus berada di lokasi karena dipanggil oleh rekan-rekannya untuk urusan pekerjaan. Memang ada nada tinggi saat berbicara karena situasinya ramai, tetapi tidak ada pernyataan ancaman seperti yang dituduhkan,” jelas Darda.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora.




