
Blora – Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Lahan Perhutani Terbakar pada Rabu 9 Oktober 2024, yang letaknya di tengah lahan perhutani.
“Untung tak dapat diraih sial menghampiri membuat hati perih”. Kalimat tersebut mungkin tepat untuk oknum mafia pengemplang Bahan Bakar Minyak berjenis solar. Bagaimana tidak, bunker penimbunan solar milik warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora berinisial HEN ini, ludes terbakar oleh si jago merah.
SP, salah satu warga yang mengetahui insident tersebut menuturkan, kebakaran hebat itu melanda gudang penimbunan BBM bersubsisi jenis solar.
“Yang sedang terjadi kebakaran adalah gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal milik HEN”, terangnnya.
Sebenarnya gudang penimbunan BBM jenis solar yang berlokasi di area Perhutani milik KPH Sorogo itu, sudah berlangsung sejak lama. Sayangnya tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Cepu dan Polres Blora.
“Yang membuat warga heran, kok di perbolehkan juga ya sama pihak Perum Perhutani.” Imbuh SP.
Praktik penimbunan BBM jenis solar tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan Negara. SP mengaku bingung karena aktivitas tersebut bisa berlangsung cukup lama, bahkan tanpa pernah terdengar ada persoalan apapun.
“Yang saya tau itu gudang milik HEN dan dalam setiap menjalankan aksinya HEN menggunakan truck modifikasi. Dan di dalam truck di kasih tuptank atau bul untuk diisi solar di SPBU di wilayah Kecamatan Cepu dan sekitarnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke WAKA ADM KPH Sorogo atau langsung wawancara ke pemilik gudang.” pungkas SP.
Sementara itu, di tempat terpisah Waka ADM KPH Sorogo, Lukman, dirinya membenar kejadian itu. Menurutnya gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal milik HEN itu meledak dan terbakar.
“Memang benar telah terjadi kebakaran di gudang BBM jenis solar.” ujar Lukman.
Anehnya, saat disinggung terkait izin sewa lahan, pihak Perhutani tidak mengetahui kalau lahannya digunakan untuk menimbun solar ilegal.
“Sebenarnya tidak boleh, karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama usaha kios. Dan kami dari pihak Perhutani tidak tahu jika lahan kami di gunakan sebagai usaha penimbunan solar ilegal.” kilah Lukman.
Sumber berita: infokitanews.com




