
Bojonegoro – Banyaknya indikasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oknum kades. Penggunaan anggaran dan kebijakan menjadikan sebuah problem di mata publik maupun masyarakat Desa.
Lebih Ironis lagi, Pers selaku kontrol sosial dicibir dan direndahkan. Seolah-olah karya tulis maupun informasi yang mereka sampaikan ke publik hanya jadi obyek untuk melemahkan jabatan seseorang.
Dan lagi dengan hadirnya Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014, banyak membuat perubahan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Atas Undang – Undang tersebut Desa memiliki kewenangan untuk merencanakan dan mempertanggung jawabkan anggaran secara mandiri. Tapi harus beriringan dengan pembangunan yang berkualitas.
Akan tetapai tidak sedikit para oknum yang sengaja menabrak aturan maupun Undang-Undang yang berlaku. Hal ini mereka lakukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dan golongan.
Sebagai contoh pada pekerjaan jalan pedel arah makam lingkungan Desa turi Rt 15 RW 04 Kecamatan tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 tersebut, banyak yang menduga ada ketidak sesuaian dari jumlah pengeluaran anggaran dengan pembelanjaan.

Diperparah lagi dengan kondisi fisiknya bila dihitung dengan anggaran yang dikeluarkan. Karena itu warga Rt15 RW, 04 turi sangat mengeluhkan dan mempersoalkan.
Saat awak media di lapangan dan menjumpai salah satu warga menyampaikan , bahwa dia menduga pekerjaan jalan pedel lingkungan Rt 15 RW 04 Desa Turi tersebut terjadi markup anggaran. Padahal dengan nilai sebanyak itu, seharusnya sesuai yang kami harapkan dan tidak dengan kondisi sekarang.
Menurut informasi, proyek yang bersumber dari DD (Dana Desa) tahun 2023 dengan volume panjang 560 M, lebar 2 M tersebut, sudah menelan anggaran sebesar Rp 112.039.200.
Lebih lanjut, warga tersebut menambahkan, dari anggaran tersebut sangat tidak mungkin bangunanya seperti ini.
“Kalau saya lihat bangunan ini hanya kisaran 20 Dum truck. Padahal menurut hitungan dengan anggaran sebesar itu, tidak mungkin bangunanya seperti ini,” keluhnya.(Jum’at 25/10/2024).
Setelah itu kami coba untuk klarifikasi dan konfirmasi ke Kepala Desa tersebut.
Dia mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja). Jum’at (25/10/2024).