
Blora – Menindaklanjuti vonis hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atas dirinya, Terdakwa dugaan kekerasan atas anak tirinya, Afrida Mahyeni Nasution mengajukan banding dan menunjuk LBH Kinasih sebagai kuasa hukumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh suaminya, Bambang Lukito ketika bertemu awak media di Kantor LBH Kinasih (Cepu-Blora), Selasa 26/11/2024.
“Kami akan mengajukan banding, dan menunjuk LBH Kinasih sebagai kuasa hukum kami,” ungkapnya.
Sementara itu, direktur LBH Kinasih Agus Kriswanto menyatakan keprihatinannya atas vonis yang berikan PN Blora terhadap Afrida. Hal tersebut ia sampaikan ketika bertemu awak media.
“Saya sangat prihatin dengan putusan 1 tahun 6 bulan yang diterima oleh Ibu Afrida,” ucap Agus Kriswanto.

Direktur LBH Kinasih ini pun menyampaikan bahwa, pihak terdakwa telah meminta bantuan hukum kepada lembaganya melalui suami terdakwa.
“Suami terdakwa sudah minta bantuan hukum ke kami. Dari pertimbangan kami, maka kami akan melakukan pembelaan dan menyediakan advokat untuk melakukan pembelaan kepada terdakwa,” tambah Agus Kriswanto.
Atas dasar tersebut, Agus Kriswanto menunjuk Darda Syahrizal dan Khoirul Anwar sebagai advokat yang akan menjadi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.
“Dari pihak Terdakwa sudah menyatakan banding, tinggal memori bandingnya yang belum kami serahkan. Rencananya memori banding akan kami buat dan kami daftarkan pada tanggal 3 Desember 2024. Namun sebelum pembuatan, tentunya para advokat kami akan mempelajarinya dulu.” Tutup Agus Kriswanto.
Di tempat yang sama,awak media juga mewawancarai Darda Syahrizal selaku Penasehat Hukum Terdakwa.

“Kami menilai bahwa vonis bersalah terhadap afrida masih premature, karena fakta persidangan yang masih meragukan,” ungkap Darda
Darda juga menyampaikan, seharusnya hakim lebih jeli melihat alat bukti yang ada dalam persidangan.
“Hakim seharusnya lebih jeli melihat alat bukti yang ada dalam persidangan. Dan bisa menimbangnya dalam pengambilan putusan. Terlalu premature untuk memvonis kalau Terdakwa bersalah. Menimbang lemahnya fakta-fakta hukum yang ada,” ujar Darda.
“Kami sedang mempelajari salinan putusan pengadilan, dari putusan tersebut ada beberapa hal yang masih mengganjal, khususnya tentang saksi-saksi dan bukti-bukti. Hal ini akan kami pelajari lebih dalam lagi.Setelah selesai kami pelajari dan analisis, nanti kawan-kawan media pasti kami kabari.” tutup Darda.




