
Blora – Hingga pertengahan 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Kabupaten Blora tercatat telah mencapai Rp 52 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mengupayakan peningkatan porsi DBH dari wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Blora, Siti Rukayah, mengatakan hingga Juni ini DBH yang sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah mencapai Rp 52,02 miliar. “Itu sekitar 40 persen dari total yang akan diterima. Tapi angka pastinya masih menunggu proyeksi dari bidang lain,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Rukayah menambahkan, DBH diterima berdasarkan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, besaran transfer bisa berubah tergantung realisasi pendapatan migas nasional.
Untuk mendorong keadilan, Pemkab Blora bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU HKPD. Bupati Arief Rohman dan jajarannya juga beberapa kali melobi kementerian agar porsi DBH migas untuk Blora ditingkatkan.
Blora yang menyumbang 30 persen wilayah kerja Blok Cepu dinilai belum mendapat porsi yang layak. Berbeda dengan Bojonegoro yang menjadi lokasi mulut sumur dan masih berada dalam satu provinsi dengan operator, sehingga memperoleh bagian lebih besar.
Selain ketimpangan DBH, daerah juga mulai merasakan dampak lingkungan dari eksploitasi migas, seperti penurunan air tanah di wilayah Cepu.




