
Tanggamus – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Turiyem, istri Supriono, pada Senin (30/6/2025), terkait dugaan penguasaan sertifikat hak milik (SHM) kebun milik keluarganya oleh BRI Unit Wonosobo sejak 2018.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 14.00 WIB. Dalam prosesnya, Turiyem dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik. Ia dimintai keterangan terkait kasus suaminya, Supriono, yang mengaku SHM miliknya ditahan tanpa dasar hukum jelas oleh pihak bank.
“Alhamdulillah saya diperiksa dan bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar,” ujar Turiyem usai pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum keluarga, Adi Putra Amril, pemeriksaan hari itu sejatinya juga dijadwalkan untuk Angga Bagus Novianto, namun yang bersangkutan kembali mangkir. “BRI sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Tadi saya lihat surat dari kantor cabang BRI Pringsewu ada di meja penyidik,” katanya.
Adi mendesak agar penyidik bertindak tegas. “Negara ini menjunjung supremasi hukum. Tak ada yang kebal. Kalau dua kali mangkir, seharusnya dijemput paksa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan pengacara lain, Kurnain, S.H. Ia menyebut publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. “Kita lihat seberapa berani penyidik bertindak kepada Angga dan pihak BRI,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Supriono sendiri berharap kasusnya bisa segera dituntaskan. “Saya ingin kejelasan dari pihak aparat hukum,” katanya saat mendampingi istrinya diperiksa.
Dari pemeriksaan terungkap, pada 26 Mei 2025, Kepala Unit BRI Wonosobo, Pachrudin Saleh, dan Angga Bagus Novianto sempat datang ke rumah Supriono dan menunjukkan SHM miliknya. Namun, Supriono menolak menerimanya karena perkara itu telah dilimpahkan ke kuasa hukumnya.
Diketahui, sejak 2018 SHM tersebut dikuasai pihak BRI tanpa kejelasan, meski pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supriono sempat ditolak (disclaimer). Hingga kini, sertifikat belum kembali ke tangan pemiliknya.





