
Tanggamus – Red Justicia Law Firm mendampingi Rudi Candra, mantan suami Eni Kusrini, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus untuk mendesak pemanggilan tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Disnaker Tanggamus, Darma Saputra, di ruang kerjanya (11/07/2025). Dalam pertemuan tersebut, Red Justicia meminta Disnaker segera memanggil PT. AKM, PT. SPP, dan PT. DFA, yang diduga berperan sebagai agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak sah.
“Ini bagian dari upaya mencari keadilan. Kami ingin memastikan hak-hak klien kami, Rudi Candra, dan pihak-pihak lain yang dirugikan dapat dilindungi secara hukum,” kata Adi Putra Amril, S.H., Sekretaris Red Justicia Law Firm.
Adi juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Disnaker melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan calon PMI.
Sementara itu, Rudi Candra berharap kasus ini ditangani serius. “Dengan bukti-bukti yang ada, saya minta agar Disnaker segera memanggil ketiga perusahaan tersebut,” ujarnya di hadapan Kadisnaker.
Menanggapi hal itu, Kadisnaker Tanggamus Darma Saputra berjanji akan segera bertindak. “Dalam waktu dekat kami akan kirim surat pemanggilan. Insya Allah, Senin 14 Juli 2025, pertemuan akan dilakukan dengan menghadirkan perwakilan perusahaan. Kami juga akan memanggil Khoirul Rahman alias Heru, karena hanya dia yang bisa menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Red Justicia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.