
Bojonegoro – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, diduga menggunakan material tanah uruk dari tambang ilegal. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025 senilai Rp89.941.000 itu menuai sorotan, terutama soal legalitas material dan kualitas pengerjaan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (11/7/2025), papan informasi proyek mencantumkan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa, dengan alokasi upah Rp25.600.000. Namun, pihak pelaksana tidak berada di lokasi saat awak media datang.

Kepala Desa Sonorejo saat dikonfirmasi mengaku sulit mendapatkan tambang berizin di wilayahnya. “Galian C yang resmi itu di mana, Pak? Yang penting masyarakat bisa kerja. Kalau ada yang legal, ya kami ikut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media (11/07/2025).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tanah uruk yang digunakan diduga berasal dari galian C ilegal.
Menanggapi hal ini, aktivis Senopati PGN Makoda Bojonegoro, Dedy, menegaskan pentingnya penggunaan anggaran secara bertanggung jawab. “Silakan hitung keuntungan, tapi ingat, kami para aktivis akan mengawal potensi kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berpegang pada aturan. “Material harus dari tambang legal. Kalau sulit dicari, harus diantisipasi sejak perencanaan atau lewat adendum. Tidak ada alasan pembenar untuk pakai tambang ilegal. Instansi terkait wajib menindak,” pungkasnya.




