
Blora – Kepolisian Resor Blora menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, di halaman Mapolres Blora, Rabu (13/5/2026).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi saat aksi pengeroyokan berlangsung.
Dari sekitar delapan orang yang telah teridentifikasi, enam orang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Terungkap fakta bahwa masih ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu orang yang diduga memiliki peran cukup penting dalam aksi pengeroyokan tidak dihadirkan karena masih dalam proses penyelidikan. Perannya sementara digantikan oleh pihak kepolisian untuk memperagakan jalannya kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Para pelaku memperagakan sejumlah adegan mulai dari pertemuan, aksi pengeroyokan terhadap korban, hingga dugaan penguasaan barang milik korban.
Pelaku utama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Dari enam orang yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Sementara dua pelaku dewasa telah ditahan, dan satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Rekonstruksi juga mengungkap dugaan adanya pengambilan barang milik korban seperti handphone, pakaian, dan jaket hoodie yang saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora, penasehat hukum korban, pihak Kepolisian Sektor Cepu, serta jajaran Kepolisian Resor Blora, sebagai bagian dari proses untuk menyamakan persepsi terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Darda Syahrizal, menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Resor Blora yang dinilai cepat dan tanggap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Polres Blora dalam menangani perkara ini, mulai dari proses penyelidikan, penangkapan para terduga pelaku, hingga pelaksanaan rekonstruksi hari ini,” ujarnya.
Darda juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Cepu pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian.
“Setelah laporan kami masuk pada 4 Mei 2026, pihak Polsek Cepu merespons dengan cepat. Kemudian pada 8 Mei 2026, para terduga pelaku mulai berhasil diamankan satu per satu oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Darda juga menilai dari rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, perkara tersebut tidak hanya mengarah pada tindak pidana pengeroyokan semata.
“Dalam rekonstruksi tadi terlihat adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, yakni pengancaman, penganiayaan, serta perampasan barang milik korban. Menurut kami, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan, serta unsur pengancaman yang dilakukan secara terang-terangan. Selain itu terdapat pula unsur pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak,” katanya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





