
Blora – Tragedi ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden yang merenggut empat nyawa dan melukai seorang balita itu.
Ketiga tersangka masing-masing adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45) yang bertindak sebagai pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ledakan terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. “Warga mendengar suara letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran,” jelas Kapolres.
Kobaran api kian membesar hingga menjilat rumah milik warga bernama Tamsir. Bagian belakang rumah ludes dilalap api, seekor sapi ikut tewas, dan suasana desa seketika berubah menjadi kepanikan massal.
Peristiwa tragis ini merenggut empat korban jiwa. Tanek (88) meninggal di lokasi, sedangkan tiga lainnya, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30), berpulang setelah sempat mendapat perawatan intensif akibat luka bakar serius.
Seorang balita, Abu Dhabi (2), mengalami luka bakar parah dan hingga kini masih dirawat secara intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari olah tempat kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari peralatan pengeboran yang hangus terbakar, pompa air, pipa besi, hingga tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp170 juta.
AKBP Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora. “Polres Blora bersama Pemkab dan instansi terkait akan melakukan mitigasi, inventarisasi, serta penertiban sumur minyak untuk mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.




