
Jakarta – Polemik kebebasan pers kembali mencuat setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengirimkan surat imbauan bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 kepada seluruh lembaga penyiaran di Jakarta.
Dengan alasan menjaga “nuansa sejuk dan damai”, KPID meminta media tidak menayangkan liputan demonstrasi yang dinilai terlalu menonjolkan kekerasan, provokatif, atau bisa memicu kemarahan publik. Namun, imbauan ini dikhawatirkan menjadi bentuk pembatasan yang membungkam suara kritis media.
Banyak pihak menilai, batasan “kekerasan berlebihan” atau “nuansa provokatif” sangat subjektif dan bisa dipakai untuk menekan media. Padahal, tugas pers adalah melaporkan fakta apa adanya, termasuk gejolak sosial dan kritik masyarakat.
Konteks ini makin mengkhawatirkan karena sebelumnya RUU Penyiaran juga menuai kritik. RUU tersebut dianggap bisa mempersempit ruang kebebasan berekspresi, bahkan melarang jurnalisme investigasi. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan RUU itu bertentangan dengan hak konstitusional dan membuat pers tidak independen.
Ironisnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sendiri sempat menegaskan bahwa jurnalistik harus tetap bebas dan investigatif. Namun, imbauan KPID justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengontrol narasi media di isu-isu sensitif.
Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Jika pers dibungkam, masyarakat kehilangan hak atas informasi dan kontrol terhadap kekuasaan. Imbauan berbau pembungkaman ini perlu dilawan agar Indonesia tidak kembali ke masa gelap informasi.




