
Pasuruan – Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menggelar sidang perdana perkara dugaan perusakan makam keluarga Habib di Desa Winongan Kidul, Senin (5/1/2026). Perkara ini menyeret dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, dan langsung menyedot perhatian publik karena menjadi salah satu perkara yang menerapkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Sidang dengan nomor perkara PDM-116/M.5.41/Eku.2/12/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sejak awal persidangan memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum baru yang kini berlaku di persidangan pidana.
Dalam penerapan aturan baru tersebut, majelis hakim secara langsung menanyakan kepada para terdakwa terkait kebenaran dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya, kami mengakui,” jawab kedua terdakwa singkat di hadapan majelis.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuat majelis hakim menentukan jalannya persidangan melalui mekanisme sidang singkat. Hakim menyatakan masih mempertimbangkan kompleksitas perkara serta jumlah saksi yang diajukan, sehingga belum memutuskan apakah perkara akan diperiksa melalui sidang singkat atau sidang biasa.
Dalam surat dakwaan, tim JPU yang diketuai Yusup, S.H., M.Hum., mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama, serta Pasal 179 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, di area pemakaman di belakang Masjid Baitul Atiq, Desa Winongan Kidul. Aksi massa diduga mengakibatkan kerusakan pada delapan makam keluarga Habib, termasuk makam Habib Ahmad bin Soleh Al Haddar.
Jaksa menyebutkan, kerusakan pada kijing, nisan, serta pagar makam menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ainun Na’im MR, S.H., M.H., R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., Yunita Panca, S.Sos., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami meminta waktu untuk menyusun dan menyampaikan eksepsi,” ujar Aswin Amirullah di hadapan majelis hakim.
Namun, mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa, majelis hakim meminta agar eksepsi disampaikan lebih cepat, yakni pada Kamis (8/1/2026). Permintaan tersebut disanggupi oleh tim penasihat hukum.
Usai persidangan, tim penasihat hukum memberikan keterangan kepada awak media di halaman PN Bangil. Mereka menegaskan bahwa Gus Tom dan Gus Puja bukanlah aktor intelektual maupun provokator dalam aksi perusakan makam tersebut.
“Sangat disayangkan jika penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang berada di lokasi. Saat Gus Tom tiba, aksi perusakan sudah terjadi. Beliau tidak menggerakkan massa,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Terkait Gus Puja, tim kuasa hukum menyebut yang bersangkutan berada di lokasi sebagai petugas yang ditugaskan oleh tim PWI untuk mengikuti acara Haul di masjid, bukan untuk terlibat dalam aksi perusakan.
Tim penasihat hukum berharap proses persidangan ke depan mampu mengungkap aktor intelektual yang diduga memicu kemarahan massa, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lokasi karena keadaan, tetapi juga menyentuh pihak yang diduga menjadi penggerak utama.







