
Tanggamus – Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan secara resmi mengirimkan surat somasi kepada Marga Buay Benyata melalui Red Justicia Law Firm sebagai kuasa hukum mereka. Somasi tersebut diserahkan pada Jumat, 28 November 2025, dan menjadi penanda meningkatnya ketegangan antar-marga terkait klaim adat dan tapal batas wilayah.
Penyerahan dokumen somasi dilakukan dalam dua tahap. Pada Kamis malam, 27 November 2025, surat tersebut ditujukan kepada Dalom Bangsa Alam Zuherman melalui Pangeran Makmur Mangku Negara Ir. Hi. Lukmansyah, M.PA., dan diterima oleh penjaga rumahnya. Sebelumnya, pada 25 November, somasi juga telah disampaikan langsung kepada Batin Pemuka Adat Mat Helmi.
Kuasa hukum Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Adi Putra Amril, S.H., menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan sebagai respons atas sejumlah pernyataan dan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tatanan adat.
“Marga Buay Benyata melalui Dalom Bangsa Alam Zuherman dan Batin Mat Helmi mengeluarkan pernyataan atas nama adat. Namun secara kapasitas, mereka bukan pihak yang berwenang mengeluarkan pernyataan resmi adat. Tidak ada keterangan resmi dari Pangeran Makmur Mangku Negara selaku pimpinan adat,” ujar Adi.
“Kami meminta pimpinan adat tertinggi Marga Buay Benyata menindak tegas oknum-oknum yang membawa nama adat tanpa kewenangan.”
Sutan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pimpinan adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, menegaskan perlunya klarifikasi dan langkah tegas dari Marga Buay Benyata.
“Kami meminta Pangeran Makmur Mangku Negara untuk mempertanggungjawabkan tindakan para penggawa adat yang membawa nama Marga Buay Benyata, termasuk dalam soal klaim tapal batas,” tegas Amiruddin.
“Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah adat. Jangan sampai adat terpecah karena tindakan oknum yang berkepentingan pribadi.”
Di sisi lain, Azhari, Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, turut menanggapi pernyataan pihak Buay Benyata terkait eksistensi kebuayan mereka.
Menurut Azhari, kebuayan Belunguh Tanjung Hikhan memiliki dasar yang kuat, baik secara de facto maupun de jure.
“Kami memiliki bukti silsilah dan saksi sejarah. Jika ada pihak yang ingin mempertanyakannya, kami siap menunjukan bukti dan saksi tersebut,” tegas Azhari.
Terkait pemasangan patok batas wilayah, Azhari menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dan tanpa dasar sejarah yang jelas.
“Mematok batas tanpa melibatkan kami adalah tindakan semena-mena. Patok yang dipasang itu jelas klaim sepihak dan cenderung asal-asalan,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh klaim batas wilayah yang tidak melalui proses adat yang benar. Jika ada itikad baik, kami siap berdiskusi.”
Somasi ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian konflik antar-marga melalui jalur adat, dengan menempatkan musyawarah sebagai langkah utama menjaga keharmonisan dan warisan budaya setempat.




