
Blora – Lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan anak yang terjadi di daerah Jati Doplang, Kabupaten Blora. Dalam sidang tersebut, terdakwa seorang ibu yang merasa kasusnya penuh rekayasa menyambaikan bantahan terkait replik jaksa. Selasa (29/10/2024).
Terdakwa mengungkapkan, dalam replik jaksa banyak fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sehingga terdakwa menjawab melalui dupliknya.
“Replik jaksa yang kemarin banyak yang tidak sesuai kenyataan mas. Makanya saya menyangkalnya melalui duplik ini,” ujar terdakwa kepada awak media.
Ketidak sesuaian tersebut justru menunjukkan kejanggalan dari fakta yang terjadi. Hal ini bisa menjadi sebuah kecerobohan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan anak di Blora tersebut.
Kejanggalan yang terungkap antara lain tidak ada kesesuaian keterangan saksi korban dengan saksi korban lainnya. Dan itu bertentangan dengan pasal 185 ayat 6 KUHAP. Keterangan saksi pelapor yang ternyata faktanya tidak ada di tempat kejadian dan menyatakan tidak mengetahui terjadinya kekerasan. Hasil Visum yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ada. Dan adanya bukti chat terdakwa dengan suami pada saat kejadian. Pada waktu itu terdakwa sedang melakukan kegiatan lain. Tentunya dalam satu waktu yang sama tidak mungkin bisa melakukan kekerasan terhadap anak seperti tuduhan dari Jaksa.
“Dari saksi pelapor, faktanya tidak ada di TKP dan tidak tau kejadian tersebut. Hasil Visum juga tidak sesuai dengan alat bukti. Dan ada bukti chat dengan suami saya, kalau pada saat itu saya ada kegiatan lain.” tambah terdakwa.
Bahkan suami terdakwa juga tidak mendapatkan hak untuk mendampingi anaknya dalam proses pelaporan. Padahal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, jika anak masih di bawah umur maka proses pelaporan wajib didampingi oleh orangtuanya.
“Sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 64, jika anak yang masih di bawah umur itu orangtua wajib mendampingi anaknya jika melapor ke Kepolisian,” ujar suami terdakwa ke awak media.
Kejanggalan terkuak lagi, ketika jaksa menganggap suami terdakwa sebagai pelaku kekerasan juga. Padahal pelapor tidak pernah mengadukan suami terdakwa sebagai terlapor, tersangka ataupun ikut melakukan penganiayaan tersebut.
“Saya itu tidak pernah dilaporkan lho mas, kok dalam replik jaksa, saya dituduh pelaku kekerasan juga. Karena saya dituduh ikut melakukan penganiayaan, makanya saya tidak bisa mendampingi anak saya mas,” tambah suami terdakwa.
Adanya barang bukti yang bukan sebagai alat bukti yang tidak ada kaitan dengan alat bukti lain dan juga tidak ada kaitan dengan dakwaan atau tuntutan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa sangat mengharap keputusan hakim nanti akan bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Karena tuntutan hukum dari jaksa sangat banyak kejanggalan dan seolah sebagai rekasaya yang sangat merugikan terdakwa.
“Semoga hakim akan bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Karena tuntutan hukum dari jaksa sangat banyak kejanggalan dan seolah sebagai rekasaya yang sangat merugikan terdakwa.” tutup kuasa hukum terdakwa.
Setelah terdakwa menyampaikan bantahan atas replik dari jaksa tersebut, hakim menunda sidang hingga 2 minggu untuk nantinya memutuskan perkara ini.