
Jakarta – Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia secara tegas menolak corporate action
manajemen PT Perikanan Indonesia yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
secara massal (Sabtu, 2 November 2024).
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3l) Aris Widodo, proses PHK tersebut
sangat tidak transparan.
“Proses PHK tersebut jelas-jelas sangat tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada
karyawan. Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun. Hal ini menunjukan manajemen memiliki niat yang kurang profesional dan tidak serius dalam mengurus hak-hak dan kepastian hukum karyawannya” tegasnya.
Manajemen menyampaikan hasil internalisasi corporate action yang diduga sekaligus melakukan upaya PHK secara serentak dan massal. (31 Oktober 2024).
Pertemuan tersebut itu menindaklanjuti sosialisasi Internalisasi Corporate Action tanggal 14 Oktober 2024. Undangan pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak diberikan kepada seluruh pekerja. Namun hanya kepada perwakilan yaitu para Vice President, Kepala Cabang, dan Kepala Unit.
Para pekerja hanya memperoleh undangan untuk mengikuti sosialisasi assessment pegawai tetap pada tanggal 16 Oktober 2024. Konsultan Insight Jogja yang mengatur Asessment ini. Dalam pelaksanaan sosialisasi assessment dari pihak konsultan juga tidak ada penjelasan.
Mereka juga tidak memberi tahu hasil ujian assessment karyawan PT Perikanan Indonesia, baik secara relatime maupun tidak. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi seluruh karyawan.
Karena tidak adanya transparansi tersebut memunculkan potensi tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan undang-undang. Hal ini juga telah melanggar UU no.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mana pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, maka maksud, tujuan dan alasan PHK semestinya pengusaha atau manajemen kepada pekerja atau serikat pekerja.
“Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan. Kami seringkali tidak dilibatkan dalam proses yang berhubungan dengan kepentingan karyawan, sedari awal pasca proses merger antara PT Perikanan Indonesia dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD, manajemen sudah menunjukan sikap yang bertolak belakang, antipati, dan terus berusaha menghindari komunikasi dengan pihak Serikat Pekerja.”. Ungkap Toro selaku Wakil Sekretaris Umum SP3l.
Pihak Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia terus berupaya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kejujuran dan akal sehat sehingga dapat tercapai solusi demi kemajuan dan kejayaan Bangsa dan Negara Republik
Indonesia serta kesejahteraan pekerja knususnya dan masyarakat pada umumnya.

 
             Redaksi
                    Redaksi                




