
Blora – Menanggapi memori banding Afrida, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hartati menyangkal dalil dan alasan yang disampaikan oleh Afrida. Hal tersebut tertuang dalam kontra memori banding, (Senin, 9/12/2024).
Beberapa sangkalan tersebut mengenai keterangan saksi dan barang bukti dalam proses persidangan.
Menurut Farida dalam kontra memorinya, Hakim mengabaikan keterangan saksi NZ karena tidak didukung oleh alat bukti lain. Dia menjelaskan bahwa, saat kejadian (28/3/2023) yang berada di ruang tamu adalah terdakwa, korban (ZF), dan 2 saksi (FA dan NZ), kemudian terjadilah kekerasan terhadap ZF oleh terdakwa. Dalam persidangan NZ memberikan kesaksian jika tidak terjadi kekerasan pada waktu itu. Sedangkan FA memberikan kesaksian telah terjadi kekerasan kepada ZF oleh terdakwa. Sementara itu di waktu yang sama, saksi Yusuf dan Rafi (paman korban) sedang berada di teras rumah saksi Lasmin. Mereka bertiga mendengar teriakan “ampun umi, ampun umi” dari arah rumah terdakwa.
Selang 3 hari kemudian (31/3/2023) paman korban (Yusuf dan Rafi) melihat luka memar pada korban (ZF) di bagian punggung dada sebelah kiri. Setelah itu mereka berdua membawa korban untuk dilakukan visum. Setelah selesai visum, korban (ZF) dan saksi (FA) mengaku kepada pamannya telah terjadi kekerasan yang oleh terdakwa kepada ZF. Hal itu terjadi karena NZ telah menemui kedua pamannya itu di rumah saksi Tri Puji Mulyono alias Pakde Muh. Padahal terdakwa sudah melarang anak-anaknya untuk bertemu dengan kedua pamannya tersebut.
Dalam persidangan ZF dan FA memberikan kesaksian jika terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap mereka berdua. Selain itu, saksi Bambang Lukito (ayah) juga pernah memukul mereka berdua, namun NZ membantah kesaksian ZF dan FA.
Karena kesaksian NZ berbeda dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti, maka kesaksian NZ dikesampingkan.
Kontra memori banding tersebut juga membantah argumetasi para Penasehat Hukum yang menyampaikan bahwa, PN Blora menerapkan standar ganda dalam persidangan. Menurut Farida, majelis hakim mengambil keputusan sudah sesuai dengan fakta persidangan.(bersambung)(red).