
Blora – Mengawali tahun baru, lima organisasi perangkat daerah (OPD) berubah nama dan nomenklatur. Kepala yang menjabat telah menerima surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt).
Mengutip laman RadarBojonegoro, Bupati minta OPD yang berubah tersebut melakukan penyesuaian untuk menyusun rencana program kerja daerah.
’’Ada beberapa OPD yang nama nomenklaturnya berubah melakukan penyesuaian. tentunya kita akan menyusun RKPD dan juga program program yang akan dilaksanakan,” ungkap Bupati Blora Arief Rohman dalam apel perdana tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Blora. Kamis, (2/1/2025).
Lima OPD yang berubah yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) berubah menjadi Dinas Kesehatan Daerah. Selanjutnya, Satpol PP berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Serta BPBD menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula berstatus eselon III berubah menjadi eselon II atau setara dinas.
’’SK Plt untuk sejumlah Kepala OPD yang mengalami perubahan pada nama nomenklatur OPD-nya telah diserahkan,” katanya. Bupati mengungkapkan, selain lima OPD yang berubah nama dan nomenklatur, semua OPD juga diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan program tahun ini.
’’Mohon dukungan semua OPD untuk menyiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan program,” ucapnya.
Plt Kepala Bapperinda Blora Mahbub Djunaidi menyampaikan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024, nomonklatur Bappeda berubah. Tidak ada penambahan kepala bidang baru, sebab sebelumnya sudah terdapat bidang bidang litbang
’’Setelah menjadi Bapperinda disesuaikan menjadi bidang riset dan inovasi,” ujarnya. Menurutnya, perubahan OPD yang dikepalainya tersebut bakal ada titik tekan pada sektor riset dan inovasi untuk daerah.
Tentu penyesuaian bakal dilakukan untuk menyelaraskan program kerja yang menjadi capaian daerah. ’’Insyaallah sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Sumber Berita : RadarBojonegoro




