
Audiensi Warga Balun Kandangdoro, Cepu, Blora Didampingi Advokat Darda Syahrizal dan LBH Kinasih.
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar audiensi untuk menangani keluhan warga Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu. Audiensi tersebut terkait buruknya pelayanan administrasi di Kelurahan Balun. Acara yang digelar pada 12/02/2025 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Antara lain Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa, Ketua Komisi A H. Supardi.
Beberapa perwakilan dari berbagai instansi terkait pun juga hadir dalam audiensi tersebut. Seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum Slamet Setiono, S.H., M.M., Kabag Pemerintahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Camat Cepu Endah Ekawati, S.Sos., M.Si., Lurah Balun Mohammad Amin, S.E, Danramil Cepu, Kapolsek Cepu (diwakili), serta perwakilan dari PT KAI.
Dalam audiensi tersebut, advokat Darda Syahrizal, S.H, M.H beserta LBH Kinasih mendampingi warga Balun Kandangdoro.
Permasalahan utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah penolakan Lurah Balun untuk menandatangani surat pernyataan penguasaaan fisik bidang tanah dari warga Kandangdoro. Dimana dalam surat tersebut harus ditandatangani oleh Lurah Balun sebagai dasar warga untuk mengajukan permohonan SHM atas tanah yang mereka tempati. Penolakan tersebut terjadi ketika warga berniat untuk mensertifikatkan tanah yang telah mereka huni selama berpuluh-puluh tahun.
Menurut Ketua RW 10 Balun Kandangdoro, Elwi, hal ini telah menghambat proses administrasi mereka sebagai syarat untuk permohonan SHM.
“Kami mau mensertifikatkan tanah kami, tapi pihak kelurahan menolak untuk menandatangani surat pernyataan penguasaaan fisik bidang tanah dari warga Kandangdoro,” ujar Elwi.
Hal yang mendasari penolakan penandatanganan surat tersebut adalah adanya klaim PT KAI atas lahan yang ditempati warga. Atas dasar tersebut, Amin (Lurah Balun) menolak untuk memberikan tandatangan surat keterangan domisili warga.
Namun, dalam audiensi tersebut, perwakilan PT KAI yang hadir mengklarifikasi bahwa klaim atas lahan tersebut merupakan warisan dari instansi sebelumnya.
“Klaim tersebut dari PJKA dan Perumka, yang kini telah berubah menjadi PT KAI. Kami mengakui bahwa status kepemilikan lahan tersebut belum diproses menjadi sertifikat hak milik. Kami hanya berdasarkan peta Grondkaart peninggalan zaman Belanda,” ujar perwakilan PT KAI.
Anggota DPRD yang hadir, H. Mochamad Muchklisin S.Sos dari PKB, menegaskan bahwa seharusnya Lurah tidak memiliki masalah untuk menandatangani surat permohonan domisili warga. Mengingat warga telah menetap di lokasi tersebut sejak lama. Anggota Komisi A dari PDIP, Lina Hartini, juga menyampaikan hal senada juga. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi warga Kandangdoro. Ia juga mendesak Camat dan Lurah untuk lebih memperhatikan masyarakatnya.
Lurah Amin, dalam tanggapannya, menyangkal adanya pelayanan buruk kepada masyarakat. Ia mengaku tidak berani menandatangani surat domisili karena khawatir terkait klaim PT KAI.
“Saya tidak berani tandatangan karena ada klaim dari PT KAI,” ujar Amin.
Sementara itu, Camat Cepu, Endah Ekawati, menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat dengan baik. “Saya siap melayani masyarakat dan tidak hanya seperti kantor pos yang hanya menampung permasalahan warga,” tegasnya.
Pada akhir audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustofa, meminta agar BPN, Kabag Hukum, Camat Cepu, Lurah Amin, dan PT KAI segera membentuk tim kecil untuk merumuskan solusi terbaik atas permasalahan ini.
Kabag Hukum Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menyatakan bahwa solusi terbaik akan ada perumusan melalui pembentukan tim kecil yang akan berdiskusi setelah audiensi ini. “Harapannya ada solusi yang baik, warga bisa terlayani dan mendapatkan haknya,” ujarnya.




