
Blora – Selasa 20/05/2025, 216 warga RW 10 Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, berkumpul di Kantor Bupati Blora. Hal ini bertujuan untuk mengadukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Lurah Kelurahan Balun. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih dan pengacara Darda Syahrizal, S.H., M.H., mereka berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Arief Rohman, yang sayangnya sedang bertugas di Jakarta. Sebagai gantinya, mereka ditemui oleh Wakil Bupati Sri Setyorini.
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, Dandim Blora Letkol Inf Agung Cahyono, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua hadir untuk mendengarkan keluh kesah warga yang sudah lama terpendam.
Warga menyampaikan keresahan mereka mengenai penolakan Lurah Balun untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT). Tanpa tanda tangan itu, hak atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun tidak akan diakui secara hukum. “Kami hanya ingin kepastian. Kami sudah lama tinggal di sana dan merawat tanah itu. Tapi hingga kini, lurah tak kunjung menandatangani berkas kami,” kata Elwi Noorinta, Ketua RW 10, dengan penuh harap.
Situasi di ruangan sempat memanas ketika perwakilan PT. KAI muncul tanpa diundang. Agus Kriswanto dari LBH Kinasih langsung meminta mereka untuk keluar. “Audiensi ini tentang maladministrasi Kelurahan Balun, tidak ada hubungannya dengan PT.KAI. Jadi saya minta untuk PT.KAI keluar dari ruang audiensi,” ujarnya, menunjukkan semangat warga yang ingin diperjuangkan.
Wakil Bupati Sri Setyorini menegaskan akan mencari solusi terbaik untuk masalah ini. “Kami menyambut baik kehadiran warga dan akan berusaha membantu sesuai administrasi yang benar,” ujarnya. Ketika ditanya tentang memihak kepada warga, Sri Setyorini menjawab sudah pasti Pemkab Blora akan membantu warga. “Jelas, karena warga itu yang utama,” imbuhnya.
Darda Syahrizal menambahkan bahwa Pemkab Blora masih menunggu koordinasi dengan Bupati dan DPRD. “Akan ada rapat Forkopimda untuk membahas masalah ini,” katanya.
Hari itu, Kantor Bupati Blora menjadi saksi suara warga yang telah lama menunggu pengakuan. Mereka pulang dengan harapan baru, bahwa suara mereka akhirnya didengar, dan bahwa pemerintah akan segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum yang telah lama mereka nantikan. Perjuangan mereka belum berakhir, dan perhatian publik terus mengawasi langkah selanjutnya dari Pemkab Blora.