
Blora – Warga RW 010 Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, akan menggelar audiensi yang sangat penting dengan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, (Selasa, 20/05/2025). Pertemuan ini menjadi harapan bagi 374 Kepala Keluarga yang telah menanti kepastian hukum terkait tanah yang mereka huni selama lebih dari dua dekade.
Masalah yang dihadapi warga berakar dari penolakan Lurah Balun, M. Amin, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang diajukan oleh mereka. Surat ini merupakan langkah krusial bagi warga untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penolakan ini telah menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi warga, yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
Balun Kandangdoro, yang mencakup area seluas 6,98 hektar, bukan sekadar lahan, melainkan rumah yang telah dibangun dengan penuh cinta dan usaha. Warga telah berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak, serta menjaga berbagai fasilitas umum seperti masjid, mushola, taman kanak-kanak, dan gelanggang olahraga. Namun, kini mereka terjebak dalam ketidakpastian akibat penolakan yang dianggap sebagai mal administrasi.
Dalam audiensi tersebut, warga berencana untuk mengungkapkan kekecewaan dan harapan mereka kepada Bupati Blora. Mereka berharap agar Bupati dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, demi masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Kandangdoro. Dengan semangat persatuan, warga bertekad untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah menjadi rumah mereka, serta menjaga marwah Kabupaten Blora sebagai penyelenggara pelayanan publik yang baik.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama, serta membawa keadilan bagi warga yang telah lama menanti kepastian atas hak mereka.