
Blora – Dalam sebuah operasi yang mengungkap praktik penipuan yang meresahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap dua residivis penadah barang hasil kejahatan, termasuk seorang Ketua Pemuda Pancasila Blora. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Aman Candi 2025 yang ditujukan untuk memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang ditangkap adalah MNJ (44) dan WP (45), keduanya merupakan residivis yang terlibat dalam penipuan berkedok penyediaan solar industri. MNJ, yang beralamat di Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen, Blora, mengklaim memiliki koneksi dengan perusahaan PT. TPE, sementara WP yang berprofesi sebagai guru, tinggal di Dukuh Genengan, Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Blora.
Menurut laporan resmi dari Polda Jateng, MNJ dan WP berhasil meyakinkan korban, WNT (46), seorang Pegawai Negeri Sipil, untuk melakukan deposit uang dengan janji akan mendapatkan pasokan solar industri. Korban, yang tinggal di Kelurahan Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, terpedaya dengan janji palsu ini dan mentransfer total sebesar Rp 333.415.000, namun tidak pernah menerima barang yang dijanjikan.
Kronologi kejadian bermula pada Agustus 2022, ketika MNJ menghubungi WNT dan menjelaskan bahwa ia dapat menyediakan solar industri melalui PT. TPE. Dengan dalih bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh pejabat kepolisian, MNJ berhasil meyakinkan WNT untuk melakukan deposit uang. Namun, setelah uang ditransfer, kedua tersangka tidak kunjung mengirimkan solar yang dijanjikan, dan diketahui bahwa PT. TPE sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022.
“Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan kebohongan dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkap laporan tersebut. MNJ dan WP kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain beberapa lembar surat perjanjian kerjasama dan laporan transaksi finansial. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Blora yang selama ini khawatir akan maraknya tindakan penipuan.
Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan memastikan bahwa semua unsur pidana dalam kasus ini ditangani secara tuntas. “Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas pihak kepolisian.