
Blora – Dalam sebuah operasi yang mengesankan, Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga pelaku yang telah meresahkan warga di Kabupaten Blora. Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai KS (30) dari Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27) dari Bojonegoro, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Aksi kriminal mereka mencakup pencurian sepeda motor dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, tersebar di beberapa kecamatan, termasuk dua lokasi di Kecamatan Blora, tiga lokasi di Jepon, tiga lokasi di Jiken, dan dua lokasi di Cepu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sepuluh sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasatreskrim AKP Selamet, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ini. “Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terbukti ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan mengejar hingga tuntas,” ujar AKP Selamet dalam keterangan persnya pada Senin (19/5/2025).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Blora dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Keberhasilan ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini merasa was-was akibat maraknya kasus curanmor.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan mereka, seperti penggunaan kunci ganda dan memarkir di tempat yang aman. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutup AKP Selamet.