
Blora – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa AS dalam perkara tindak pidana narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Blora.
Dalam tanggapannya, Jaksa Farida Hartati, SH, MH menekankan bahwa terdakwa bukan sekadar penyalahguna narkotika, melainkan turut terlibat dalam rantai peredaran. Berdasarkan keterangan saksi, AS dua kali menyerahkan sabu kepada FN atas pesanan dari jaringan lain. Bahkan, AS tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Fakta hukum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki peran aktif dalam menyediakan dan menyerahkan narkotika kepada pengguna lain. Tindakan ini jelas bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi masuk dalam kategori peredaran gelap narkotika,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga membantah permohonan rehabilitasi yang diajukan penasihat hukum. Berdasarkan ketentuan SEMA dan pedoman internal Kejaksaan, terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi. Ditambah, dalam berkas perkara tidak ditemukan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.
Selain itu, jaksa menanggapi keberatan atas kesalahan identitas terdakwa dalam surat tuntutan. Jaksa mengakui adanya kekeliruan pengetikan tempat dan tanggal lahir, namun menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi esensi perkara.
“Kesalahan tersebut murni kekhilafan teknis dan tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana, karena identitas terdakwa telah dibenarkan langsung di persidangan dan didukung oleh dokumen resmi,” jelas jaksa Farida.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Khoirul Anwar W., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan duplik tertulis, dan menyatakan tetap pada pembelaan sebelumnya.
Salah satu kuasa hukum lainnya, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menanggapi tegas pernyataan jaksa. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti kuat dalam persidangan yang membuktikan kliennya terlibat dalam jaringan atau rantai perdagangan narkotika.
“Yang terungkap dalam fakta persidangan justru menunjukkan bahwa terdakwa adalah pecandu. Hasil tes urin yang positif sudah cukup membuktikan bahwa beliau adalah pengguna. Jadi sangat tidak tepat jika dikatakan beliau bagian dari rantai perdagangan narkotika,” ujar Darda kepada media usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdakwa merupakan residivis, hal ini justru menunjukkan bahwa ia membutuhkan penanganan rehabilitatif, bukan hukuman berat.
“Kalau terdakwa mengulangi perbuatannya, itu karena ia memang pecandu yang belum pernah direhabilitasi. Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal ini dengan bijak. Usia beliau juga sudah di atas 50 tahun. Tidak muda lagi. Akan sangat berat jika harus menjalani hukuman lama di usia seperti ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk keadilan yang manusiawi, Darda meminta agar jika rehabilitasi tidak memungkinkan, maka dijatuhkanlah putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan latar belakang ketergantungan narkotika yang belum pernah ditangani secara serius.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan. Arif Bibit Lestari kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim, yang akan menentukan nasib hukumnya ke depan.




