
Jakarta – Peluncuran gerakan aksi sosial oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Justicia Networking Forum (JNF). Aksi ini dilakukan dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Koordinator JNF, Anto Yulinanto, menilai program aksi sosial nasional yang melibatkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah langkah konkret menuju implementasi pidana kerja sosial. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata reintegrasi sosial, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui partisipasi warga binaan dalam pembangunan fasilitas umum.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Kemenimipas siap menjalankan sistem pemidanaan baru. Ini sejalan dengan semangat Restorative Justice dalam KUHP baru,” ujarnya, Senin (8/7).
Anto juga berharap reformasi ini bisa menjawab masalah klasik kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Ia menyoroti pentingnya pemisahan antara tahanan kasus ringan dan berat agar tidak terjadi transfer ilmu kejahatan di balik jeruji.
“Lapas jangan jadi sekolah kejahatan. Pidana kerja sosial bisa jadi solusi pemidanaan yang lebih manusiawi dan berdaya guna,” tambahnya.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok dalam KUHP baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan 65 UU No. 1 Tahun 2023. Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, dan yang oleh hakim divonis penjara maksimal enam bulan atau denda hingga kategori II (Pasal 85).
Dengan latar belakang sebagai purnawirawan jenderal polisi, Menteri Agus Andriyanto dinilai memiliki kapasitas dan visi untuk mengawal transformasi sistem pemidanaan ini ke arah yang lebih adil, inklusif, dan solutif.




