
Blora – Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Blora resmi mendakwa AS, atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (8/7/2025), JPU menyebut bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika dengan seseorang bernama Tomo (DPO), dan menyerahkan sabu seberat 0,54719 gram dengan cara meletakkannya di bawah rambu dilarang parkir di Desa Medalem, Kecamatan Kradenan.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar Jaksa Samsul.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan, aparat juga menemukan empat paket sabu lainnya di dalam tas berwarna ungu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Total berat bersih seluruh sabu yang disita mencapai 96,12774 gram, lengkap dengan alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti telah diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina sebagaimana dimaksud dalam golongan I narkotika,” jelas Jaksa Samsul di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU. Hal itu disampaikan langsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Diketahui, sebelum menjalani sidang atas perkara ini, terdakwa juga tengah menghadapi proses persidangan lain dengan kasus serupa, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bojonegoro dan Blora.